Mensos Idrus akan Terapkan Istim Non Flat Salurkan PKH

Oleh : Herry Barus | Kamis, 05 Juli 2018 - 16:27 WIB

Idrus Marham (Foto Dok Industry.co.id)
Idrus Marham (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Yogyakarta- Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan akan menerapkan sistem "non flat" untuk menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2019.

"Pada tahun 2019 sistemnya (penyaluran bantuan PKH) kita ubah jadi non flat," kata Idrus di sela rencana penyelenggaraan acara Hari Lanjut Usia Nasional ke-22 di Yogyakarta, Rabu.

Idrus mengatakan jika pada 2018 menggunakan sistem flat atau masing-masing bantuan PKH yang diterima setiap kepala keluarga (KK) penerima manfaat sama. Maka pada 2019 akan disesuaikan dengan beban tanggung jawabnya.

"Keluarga yang beban tanggung jawabnya lebih berat seperti lansia, disabilitas, ada yang sedang hamil atau anak baru lahir akan kita berikan bantuan lebih besar. Jumlahnya maksimal Rp3,5 juta per KK dan minimal Rp2 juta per KK," kata Idrus.

Selain itu, lanjut dia, pada 2019 juga ada komponen pertimbangan bantuan PKH khusus untuk keluarga yang memiliki semangat berwirausaha.

"Yang mau buka usaha kecil-kecilan juga nantinya akan mendapatkan bantuan," kata dia.

Idrus mengatakan pada tahun ini lanjut usia (lansia) dimasukkan sebagai penerima PKH tujuannya diharapkan mampu mengurangi beban keluarga miskin.

"Bagi keluarga miskin keberadaan lansia yang sudah tak produktif akan menambah beban. Sehingga, adanya dimasukkannya lansia ke PKH bisa mengurangi beban keluarga miskin tersebut," kata dia.
 

Sementara itu, Idrus mengatakan pada 2019 anggaran bantuan PKH akan mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan 2018. Pada 2018 bantuan melalui PKH mencapai Rp17 triliun, adapun tahun 2019 akan meningkat jumlahnya menjadi Rp32 triliun.

Menurut Idrus, hingga 2019 penerima PKH jumlahnya tetap dan tak mengalami penambahan. "Saat ini, jumlahnya ada lebih dari 10 juta KK," ujarnya.

"Jika rata-rata satu KK ada empat orang, berarti ada 40 juta jiwa yang kita beri bantuan. Jumlah ini (penerima PKH) sudah melebihi angka kemiskinan sesuai data BPS tahun 2017," kata Idrus.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

CEO Dubai Chambers, Yang Mulia Mohammad Ali Rashed Lootah (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 17:02 WIB

Datangkan 17 Investor, Dubai International Chambers Targetkan Nilai Dagang Capai USD 10 Miliar

Dubai International Chambers, salah satu dari tiga kamar dagang yang beroperasi di bawah payung Dubai Chambers kembali menggelar pertemuan bisnis bilateral antara perusahaan-perusahaan dari…

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52 WIB

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Gunnebo, sebagai penyedia produk, layanan, dan perangkat lunak keamanan global terkemuka dengan sejarah yang kaya selama lebih dari 260 tahun, memiliki salah satu pabrik brankas di Indonesia.…

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:43 WIB

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Prestige Motorcars menghadirkan New Tesla Model 3 Highland di Showroom barunya yang kini terletak di Distrik Otomotif – PIK 2, Blok DH-11 A5. Kehadiran mobil ini menandai sebuah tonggak penting…

Brand skincare Kharities Beauty milik Rey Utami berhasil masuk dalam skincare kualitas terbaik versi Indonesia Quality Observer.

Senin, 06 Mei 2024 - 15:48 WIB

Ini 5 Skincare Kualitas Terbaik Berdasarkan Hasil Riset Indonesia Quality Observer

Berdasarkan hasil penelitian dan riset Indonesia Quality Observer terhadap produk-produk skincare yang beredar di Indonesia dengan mengacu pada kualitas produk, didapat 5 brand skincare terbaik.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 15:39 WIB

Kemenperin Bongkar Kasus SPK 'Bodong' Senilai Rp80 Miliar di Direktorat IKFH

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berhasil membongkar kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKFH) Tahun Anggaran 2023.