Halal Watch: UU JPH Belum Berdampak Nyata

Oleh : Anisa Triyuli | Selasa, 17 April 2018 - 12:29 WIB

Halal makanan (Foto Dok Industry.co.id)
Halal makanan (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diundangkan tetapi belum berdampak nyata bagi masyarakat, termasuk dunia usaha dan percepatan industri halal di Tanah Air.

"Sejak 17 Oktober 2014 UU JPH diundangkan sampai saat ini belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat... Kita tertinggal dari Malaysia, Singapura bahkan Thailand," kata Ikhsan di Jakarta, Senin (16/4/2018)

Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap industri halal dan ketersediaan produk halal sesuai harapan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terlihat gamang untuk melaksanakan Sistem Jaminan Halal sesuai perintah undang-undang.

Dia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang tidak kunjung terbit berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Sampai saat ini belum lahir satupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI, karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI," kata dia.

Hingga kini, kata dia, 1.700-an auditor halal yang ada adalah dari LPPOM MUI yang dihasilkan selama 29 tahun terakhir. BPJPH dan MUI hingga kini juga belum rampung merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan sertifikasi bagi auditor halal pasca diundangkannya UU JPH.

Keadaan itu, lanjut dia, teramat serius guna menjawab apakah Mandatori Sertifikasi Halal dapat dijalankan sesuai amanat UU JPH. Kondisi tersebut diharapkan tidak menimbulkan keraguan dan kegamangan apalagi kegalauan bagi dunia usaha dan industri serta UKM yang akan mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal.

"Serta tidak perlu juga harus menunggu karena UU JPH telah cukup memberikan instrumen untuk mengantisipasi keadaan demikian, yakni melalui skema yang telah disiapkan pembuat undang-undang, yaitu menunjuk Pasal 59 dan 60 UU JPH," kata dia.

Masyarakat, kata dia, agak gamang untuk mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal, apakah diajukan kepada LPPOM MUI ataukah ke BPJPH. Sementara kewajiban sertifikasi sesuai UU semakin dekat, yaitu 17 Oktober tahun 2019.

"Maka perlu diberikan jawaban berupa kepastian agar tidak menimbulkan keadaan yang tidak pasti bagi dunia usaha dan industri," kata dia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Richelle Skornicki

Kamis, 02 Mei 2024 - 07:20 WIB

Film Syirik NPLS Goes To School Sukses di SMKN dan Radio di Surakarta.

Selama kegiatan Film Syirik NPLS Goes To School di Surakarta Paling Heboh. Ganesa Film yang tengah menggelar promosi dengan cara yang berbeda, dengan menyambangi sekolah-sekolah menengah atas…

Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Ini Perannya Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 02 Mei 2024 - 06:41 WIB

Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Ini Perannya Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank yang memiliki fokus bisnis pada segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki target pencapaian 90% dari inklusi keuangan di tahun…

Rayakan Hari Kartini, Rupiah Cepat Libatkan Peran Perempuan dalam Transformasi Fintech P2P Lending

Kamis, 02 Mei 2024 - 06:23 WIB

Rayakan Hari Kartini, Rupiah Cepat Libatkan Peran Perempuan dalam Transformasi Fintech P2P Lending

Industri Fintech P2P Lending telah menjadi kekuatan tak terbantahkan dalam transformasi ekonomi global, namun, masih terdapat stereotip yang melekat terkait peran perempuan di dalamnya. Rupiah…

Luncurkan Program Magister Desain, BINUS Graduate Program Terapkan Kurikulum Advanced Designpreneur

Kamis, 02 Mei 2024 - 06:13 WIB

Luncurkan Program Magister Desain, BINUS Graduate Program Terapkan Kurikulum Advanced Designpreneur Padukan Kreativitas dan Bisnis

Di tengah perkembangan pesat industri kreatif di Indonesia, pasar kini menghadapi tuntutan yang semakin kompleks. Berbagai sektor industri membutuhkan inovasi dan integrasi yang lebih dalam…

Tinjau Bendungan Meninting di NTB, Menteri Basuki Targetkan Selesai pada Agustus 2024

Kamis, 02 Mei 2024 - 05:52 WIB

Tinjau Bendungan Meninting di NTB, Menteri Basuki Targetkan Selesai pada Agustus 2024

Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan peninjauan Bendungan Meninting yang berada di Desa…