Diduga Ada Indikasi Monopoli Jaringan Pita Lebar, KPPU Akan Lakukan Kajian Mendalam

Oleh : Hariyanto | Jumat, 20 Januari 2017 - 05:55 WIB

Deputi IV Kementerian Perekonomian Rudi Salahuddin, Anggota Wantiknas Garuda Sugardo, Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf, Pengamat kebijakan Publik Agus Pambagio, Dany Buldansyah Wakil CEO Hutchison 3 Indonesia (Tri), Lee Kang Hyun Vp Samsung Indonesia,
Deputi IV Kementerian Perekonomian Rudi Salahuddin, Anggota Wantiknas Garuda Sugardo, Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf, Pengamat kebijakan Publik Agus Pambagio, Dany Buldansyah Wakil CEO Hutchison 3 Indonesia (Tri), Lee Kang Hyun Vp Samsung Indonesia,

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi antara lain melalui proyek palapa ring dengan menggunakan system komunikasi kabel laut dan serat optik (skll dan skso) untuk menyebarkan layanan broadband di seluruh wilayah indonesia dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (kpbu).

Kebijakan ini sangat tepat karena sebaran infrastruktur saat ini hanya terpusat di jawa. Hal ini tentu tidak bermanfaat maksimal apabila penggunaan infrastruktur tersebut tidak optimal (under capacity) sehingga perlu pula peningkatan jumlah telepon seluler/pintar serta penggunaannya.

Namun, dalam praktiknya, menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio,  sebagian besar kpbu atas pembangunan infrastrukur telekomunikasi di luar pulau jawa (80 persen) dilakukan oleh satu operator telekomunikasi.
 
"Pasar telekomunikasi seluler Indonesia saat ini dikuasai (market leader)  oleh satu operator, yakni Telkomsel (sekitar 37 persen pangsa pasar). Di bawah Telkomsel terdapat dua operator, yakni Indosat Ooredoo (23 persen) dan XL Axiata (14 persen)." ujar Agus dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (19/1).

Ia menambahkan, dibawah tiga operator tersebut terdapat empat operator lagi, seperti Ceria, 3 Hutchinson, Smartfren, dan Bakrie Telecom. Struktur pasar yang demikian mengakibatkan pasar telekomunikasi seluler bersifat oligopoli.

"Struktur pasar demikian diiringi adanya keengganan untuk berbagi kapasitas (sharing capacity) dengan operator telekomunikasi lain, selain operator telekomunikasi dalam grupnya," ungkapnya.

Oleh karenanya, lanjut Agus, dalam struktur pasar yang oligopolis, dibutuhkan regulasi yang harus dapat mengatur persaingan usaha yang memastikan peningkatan manfaat bagi para pemangku kepentingannya.

Bagi masyarakat sebagai konsumen kepentingan terutamanya adalah tarif yang lebih murah dan layanan yang lebih baik. Bagi pemerintah, kepentingan utamanya adalah peningkatan peran industry telekomunikasi, terutama untuk kesatuan wilayah dan perekonomian. Bagi industry telekomunikasi, kepentingan utama adalah pengaturan persaingan usaha yang sehat, efisiensi industri, mendorong inovasi dan investasi, serta peningkatan kualitas dan return yang lebih baik," tambahnya.

Agus menegaskan, solusinya adalah perubahan atas peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53/ 2000 tentang penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit yang memungkinkan berjalannya sharing kapasitas sangat diperlukan.  

"Kedua peraturan tersebut tidak memadai lagi dengan perkembangan saat ini,”  tegas Agus.

Anggota Wantiknas, Garuda Sugardo mengatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan revisi terhadap regulasi yang sudah tidak relevan. Serta kebijakan network sharing merupakan kebijakan yang tepat dan perlu didukung oleh pelaku industri Telko.

“Jika tidak dilakukan, maka percepatan industri digital di indonesia akan sulit terwujud," ujarnya.   

Sementara itu, dari sisi kebijakan, menurut M.Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, mengatakan  pihaknya concern untuk terus mendorong terhadap pemerintah tentang perubahan dan revisi tarif interkoneksi, tarif off-net, frekuensi dan  network sharing.

Pihak KPPU juga sedang melakukan kajian terhadap adanya indikasi monopoli  jaringan pita lebar.  Menurut Syarkawi, pihaknya sedang bergerak dan melakukan kajian mendalam  terhadap indikasi penguasan dan kecenderungan adanya monopoli jaringan pita lebar oleh salah satu operator selular.

Jika hal itu terjadi, lanjut Syarkawi pihaknya tak segan-segan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.   

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Perpusnas Press luncurkan 15 judul buku di Hari Buku Sedunia 2024.

Sabtu, 27 April 2024 - 21:05 WIB

Perpusnas Press Luncurkan 15 Judul Buku di Hari Buku Sedunia

Penerbit Perpusnas Press meluncurkan 15 judul di acara World Book Rumah Dunia sebagai dukungan terhadap kemajuan dunia perbukuan dan literasi.

Aksi donor darah di BRI Insurance

Sabtu, 27 April 2024 - 19:11 WIB

BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Sebagai Bentuk Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

Sebagai wujud kepedulian terhadap sosial lingkungan di momen HUT 35, BRI Insurance menggelar acara donor darah untuk Pekerja sebagai bentuk kegiatan kemanusiaan yang berlangsung di kantor pusat…

Prabowo dan Gibran (foto Istimewa)

Sabtu, 27 April 2024 - 17:20 WIB

Ini Harapan Pengusaha Kawasan Industri untuk Pemerintahan Prabowo - Gibran

Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih.

Warung madura

Sabtu, 27 April 2024 - 14:15 WIB

KemenKopUKM Tak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi…

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Sabtu, 27 April 2024 - 12:52 WIB

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Bagi kamu, Gen Z , tentu sudah tidak asing lagi dengan Jurusan Bisnis digital. Jurusan ini mempelajari tentang cara merancang bisnis yang dikembangkan menggunakan teknologi digital. Kenapa Kamu…