INDUSTRY.co.id, Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja RI menekankan para pengelola gedung-gedung tinggi harus diimbangi dengan operator gedung yang memiliki lisensi standar Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini agar operasional gedung dapat berjalan lebih aman, nyaman dan terhindar dari kecelakaan.
“Semakin maraknya pembangunan apartremen, dengan lift-lift yang rawan terjadi kecelakaan maka pemilik atau pengelola bangunan wajib memberikan pelatihan kepada operatornya,” hal itu disampaikan, Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI, Herman Prakoso dalam Sosialisasi K3 Elevator dan Pre Launching Elevator & Eskalator Expo 2018, di gedung Succofindo, Rabu (28/3/2018).
Lanjutnya, pemahaman K3 haruslah dimiliki sehingga kecelakaan yang sangat mungkin terjadi pada fasilitas gedung dapat terhindari sedini mungkin.
Sementara itu, dalam konteks konstruksi ujarnya, K3 akan lebih memperlakukan manusia sebagai manusia. Karena selain mencegah terjadinya kecelakaan implementasi K3 juga berperan menjaga manusia dari terjadinya kecelakaan.
“Dengan begitu bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya
Asosiasi Produsen dan Pemborong Lift –Eskalator Indonesia (APPLE Indonesia) mengatakan hampir tiap tahun kebutuhan produk elevator dan escalator mencapai 5.000 unit. Kendati pasar terbuka lebar Indonesia masih bergantung pada impor hal ini dampak dari tingginya biaya eknonomi seperti logistik, biaya energi yakni listrik dan gas, tenaga kerja dan lainnya.
“Aturan di bidang perdagangan terkait dengan kerjasama luar negeri banyak memberikan kebebasan (Free Trade) sementara disisi perindustrian justru belum cukup banyak stimulasi. Dampaknya barang impor diuntungkan disbanding barang produksi di dalam negeri,” pungkasnya