Pilkada Sumut, Demokrat Bantah Dapat Uang Mundur JR Saragih

Oleh : Herry Barus | Senin, 19 Maret 2018 - 09:21 WIB

Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (Foto Dok Industry.co.id)
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Medan - Partai Demokrat membantah telah mendapat "uang mundur" terkait kasus JR Saragih yang gagal masuk dalam bursa bakal calon Gubernur Sumut di Pemilihan Gubernur 2018.

"Demokrat membantah keras kalau ada isu yang menyatakan atau berpendapat soal itu (uang mundur). Semoga yang menbuat isu segera bertobat " ujar Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Medan, Minggu (18/3/2018)

Menurut dia, tudingan uang mundur itu juga tidak masuk akal.

Alasan dia, JR Saragih dan Partai Demokrat menolak keras putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Sumut 2018.

"Gugatan bahkan sampai ke PTUN. Partai Demokrat berkomitmen kader-kader yang diusung dalam pilkada serentak 2018 'bersih',"ujarnya.

Hinca menegaskan, KPU nantinya diminta secepatnya kalau ternyata PTUN memenangkan gugatan JR Saragih, mengingat pelaksanaan Pilgub Sumut tidak lama lagi.

Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menyebutkan KPU tidak mengubah keputusan yang telah ditetapkan dalam berita acara Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sesuai putusan Bawaslu atas permohonan sengketa pilkada yang diajukan, bakal cagub Sumut JR Saragih, kata dia, diperintahkan untuk melegalisir ijazah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun dari proses legalisir di buku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat, dokumen yang dilegalisir adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

"Legalisir tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut dengan nomor registrasi 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018," ujar Benget.

Dia menjelaskan, pada saat mendaftarkan diri ke KPU, JR Saragih menyerahkan fotokopi ijazah SMA yang disebutkan telah dilegalisir.

Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengajukan gugatan sengkata pilkada ke Bawaslu, dokumen yang dilegalisir tidak sesuai dengan dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Bank BTN Siapkan Dana Tunai Rp19 Triliun

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:46 WIB

Nasabah Patut Simak Ya! BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan. Hal itu menjawab tudingan para pendemo yang disuruh oleh oknum yang mengaku…

Demo produk Acer

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:45 WIB

Acer Meluncurkan Jajaran Lengkap Produk, Solusi dan Transformasi Platform Komunitas Insan Pendidik Guraru

Acer melalui Acer for Education hari ini (2/05) menegaskan komitmen Acer untuk menjadi bagian dari pengembangan kualitas dunia pendidikan di Indonesia.

Promo Blibli di BeautyFest Asia 2024

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:55 WIB

BeautyFest Asia 2024 Digelar, Ada Promo Ekslusif Blibli dan Parfum Onix Fragrance

BeautyFest Asia 2024 merupakan event yang tepat bagi siapa saja yang ingin terjun lebih dalam ke dalam dunia kecantikan dan melihat lebih dekat perkembangan terkini di industri kecantikan.

Pembayaran melalui livin bank mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:48 WIB

Livin´ Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Bank Mandiri terus melakukan inovasi produk dan layanannya demi mewujudkan inklusi keuangan untuk berbagai lapisan masyarakat. Upaya yang dilakukan adalah melalui peningkatan layanan perbankan…

Presiden Jokowi Resmikan Lima Ruas Inpres Jalan Daerah Sepanjang 40,6 km di NTB

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:27 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Lima Ruas Inpres Jalan Daerah Sepanjang 40,6 km di NTB

Presiden RI Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Pj Gubernur Nusa Tenggara…