INDUSTRY.co.id - Jakarta, Keputusan pemerintah untuk memberlakukan cukai sebesar 57 persen kepada setiap liquid atau cairan sontak menuai pro-kontra. Pasalnya, rokok elektrik mulai dikenal oleh masyarakat sebagai media pengganti rokok asap.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bima Yudhistira turut menyayangkan keputusan pemerintah untuk membebankan liquid dengan pajak sebesar 57 persen.
Menurutnya, masih banyak barang yang harus diberi pengawasan dan dibebankan cukai ketimbang liquid.
"Kalau kita mengembalikan cukai kepada filosofinya, banyak barang yang lebih berbahaya bagi kesehatan, tapi sekarang political will-nya kenapa menyerang pengusaha kecil dengan pemberian tax," ujar Bima di Jakarta (27/1/2018).
Bima khawatir pemberian cukai terhadap liquid merupakan upaya pemerintah untuk mengejar target pendapatan dari cukai.
Seperti diketahui, target cukai pemerintah pada tahun 2018 adalah Rp155,4 triliun. Sementara itu, lanjut Bima, dari tiga produk yang dikenakan cukai, alkohol, etil alkohol, dan rokok, komposisi rokok itu sudah 95 persen cukainya. Pada tahun 2017 ada sekitar 331 miliar batang rokok diproduksi. Sedangkan pada produksi rokok tahun 2018 berkurang sekitar 9,8 miliar batang.
"Jadi ini merupakan kecemasan pemerintah karena gak bisa lagi mengandalkan cukai dari rokok asap," terangnya.
Apabila definisi barang bahaya diberikan kepada liquid, sambung Bima, maka pemerintah harusnya mampu melihat potensi barang yang lebih berbahaya dibanding liquid.
"Indonesia ini negara paling sedikit yang produknya dikenakan cukai, cuma ada tiga barang. Dengan 57 persen cukai liquid untuk dua juta liquid yang tersebar di masyarakat, maka pemerintah hanya mendapat Rp114 miliar. Angka itu tidak seberapa dibanding pruduk lainnya yang perlu diawasi," tambahnya.
Di antara barang yang disebutkan oleh Bima adalah kendaraan bermotor, plastik, dan minuman manis. Mengingat, rokok asap dibebankan cukai sebesar 52 persen, sedangkan rokok elektrik yang dinilai lebih baik ketimbang rokok asap dibebankan cukai sebesar 57 persen.
"Dari kendaraan bermotor saja kalau dikenakan cukai, pemerintah bisa dapat Rp6 triliun kalau hanya 5 persen. Dari plastik bisa dapat Rp500 miliar. Untuk minuman manis dan berkarbonasi, karena menyebabkan diabetes ini penyakit ketiga berbahaya di Indonesia, itu bisa dapat Rp400 miliar. Itu kan semuanya juga berbahaya bagi masyarakat. Jadi secara logikapun pemerintah gak masuk akal untuk membebankan pajak ke liquid apalagi belum ada data yang jelas," kata Bima.
Target pajak liquid yang belum jelas menjadi perhatian Bima. Pasalnya, selama ini rokok asap dibebankan pajak karena banyaknya penyakit yang menderasetiap perokok aktif.
"Terus, nanti uang pajaknya mau dikemanakan? Gak bisa buat tambal APBN. Kalau ke BPJS, kan belum ada data pasti berapa orang yang sakit karena rokok elektrik. Apalagi kalau tadi dikatakan rokok elektrik ini bisa mengurangi penderita penyakit karena merokok, harusnya cukai ke BPJS juga menurun kalau begitu," tutur Bima.