Terkait Karhutla, Akademisi Jangan Bahayakan Kepentingan Publik

Oleh : Herry Barus | Rabu, 06 Desember 2017 - 14:45 WIB

Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

INDUSTRY.co.id - Jakata-Seorang akademisi harus memegang prinsip untuk tidak boleh berbohong demi tujuan apapun. Selain melanggar etika, hal itu bisa membahayakan kepentingan publik yang lebih luas.

Demikian pandangan dari pakar ilmu tanah Dr Basuki Sumawinata dan Dr Gunawan Djajakirana, yang dihubungi awak media, kemarin.

Keduanya menanggapi hasil persidangan gugatan perdata yang diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kepada akademisi yang ditunjuk pemerintah sebagai saksi ahli Basuki Wasis, karena menggunakan data palsu.

Dalam gugatannya, PT JJP menilai Basuki Wasis telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu tabel hasil pengujian tanah bekas terbakar yang diterbitkan Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, tertanggal 18 November 2013 dan Surat Keterangan Ahli untuk kasus perusakan lingkungan melalui pembakaran di PT JJP, Kabupaten Rokan Hlir, Riau tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani Basuki Wasis  adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

PT JJP juga menggugat perdata Basuki Wasis ganti rugi sebesar Rp 610 miliar. Selain itu PT JJP menggugat Basuki Wasis untuk membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11/2017), hakim memutus terjadi perdamaian setelah adanya pengakuan dari Basuki Wasis.

“Ilmuwan itu tidak boleh berbohong apapun tujuannya. Sebagai ilmuwan, boleh saja salah tapi prinsipnya tidak boleh berbohong,” Basuki Sumawinata.

Gunawan menambahkan, kesalahan yang dilakukan akademisi adalah manusiawi sepanjang tidak memanipulasi data. Kesalahan misalnya, teori lama yang digunakan ternyata terpatahkan dengan adanya teori baru. Kesalahan yang dibuat pun harus diakui untuk diperbaiki.

“Tapi kalau sampai berbohong, apalagi memanipulasi data, itu melanggar etika,” kata Gunawan.

Dia menyayangkan, saat ini di Indonesia justru banyak orang yang mengaku-ngaku ahli padahal sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang tersebut. Sebagai contoh, saat ramai dibicarakan soal pengembangan tanaman jarak untuk biodisel, tiba-tiba banyak orang yang mengaku sebagai ahli jarak. Hal ini bisa membhayakan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Ini juga begitu, mengaku ahli tanah, tapi teori yang dinyatakan bertentangan dengan kaidah ilmu tanah,” katanya.

Gunawan menjelaskan, teori ilmu tanah tidak bisa saling bertentangan. Penjelasan mudahnya, jika sifat tanah A,B, C, maka sifat selanjutnya pasti C. “Ini seperti kalau melihat orang gemuk bertubuh besar, pasti bobotnya berat,” katanya.

Dia mengingatkan bahayanya orang yang tidak ahli kemudian mengaku sebagai ahli. Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, bisa terjadi sebuah perusahaan diputus bersalah meski orang yang ditunjuk sebagai saksi ahli ternyata tak punya keahlian.

Gunawan menyatakan, akdemisi yang melanggar etika sejatinya terancam sanksi akademik yang cukup berat. Selain bisa dipecat dari perguruan tinggi tempatnya mengajar, gelar akademiknya layak dicopot. “Di beberapa perguruan tinggi sanksi itu sudah pernah diterapkan,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK, PT JJP divonis denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rokan HIlir untuk kebakaran yang terjadi di kebunnya (12/7/2017).

Pada kasus yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengabulkan gugatan banding perkara perdata yang diajukan  Kementerian LHK kepada PT JJP untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar total Rp 491 miliar, Mei 2017. Dalam kasus tersebut salah satu saksi ahli yang diajukan Kementerian LHK adalah Basuki Wasis.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 - 21:55 WIB

Peringatan Hari Kartini: Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti

Jakarta-Dalam rangka memperingati Hari Kartini Srikandi BUMN Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk “Smart Investment 2024 Year of The Dragon”. Acara yang digelar secara daring, akhir…

Kick Off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:15 WIB

Toyota Eco Youth Kembali Digelar Ajak Generasi Muda Berperan Nyata Jaga Bumi

Toyota Indonesia secara resmi menggelar Kick off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 dengan mengusung tema "EcoActivism, Saatnya Beraksi Jaga Bumi”.

IKN Project Shipment and Conference

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:09 WIB

Dari Istana Negara Hingga Kantor Presiden, MJEE Pasok Lift dan Eskalator di Sejumlah Gedung Utama IKN

Jika sebelumnya pada 26 Februari 2024 principal MJEE yaitu Mitsubishi Electric Building Solutions Corporation (MEBS) di Tokyo mengumumkan bahwa MJEE telah berasil mendapatkan pesanan untuk 55…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:40 WIB

Menperin Agus: Industri Manufaktur RI Sehat & Solid, Ekspansif 32 Bulan Berturut-turut

Fase ekspansi yang dicatat oleh industri manufaktur tanah air masih berlanjut sehingga memperpanjang periode selama 32 bulan berturut-turut. Ini berdasarkan laporan S&P Global, yang menunjukkan…

RS Royal Progress Sunter memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal serta dukungan teknologi medis terkini yang dapat membantu menangani permasalahan varises.

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:35 WIB

RS Royal Progress Sunter Hadirkan Metode Penanganan Varises Laser Tanpa Bedah

Memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal, RS Royal Progress Sunter hadirkan EVLA, metode penanganan varises lewat laser, tanpa bedah dan minim sayatan.