Wapres JK: HTI Dibubarkan karena Melanggar Sila Ketiga

Oleh : Herry Barus | Senin, 20 November 2017 - 18:05 WIB

Wapres Jusuf Kalla (Foto Ist)
Wapres Jusuf Kalla (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan alasan pemerintah membubarkan organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) salah satunya adalah karema melanggar sila ketiga Pancasila yakni Persatuan Indonesia.

"Apa yang salah dengan Hizbut Tahrir?. Melanggar Pancasila, tapi sila yang mana?. Kalau soal agama, sama soal keadilan juga sama. Yang salah soal persatuan sila ketiga. Itu bertentangan dengan konsep persatuan negara kita, NKRI. Dia (HTI) ingin tanpa batas (borderles)," kata Wapres saat memberikan pengarahan kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan 21 Lembaga Ketahanan Nasional (PPSA 21 Lemhanas) di Jakarta, Senin. (20/11/2017)

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas yang akhirnya disetujui oleh DPR untuk dijadikan undang-undang melalui Rapat Paripurna pada 24 Okmenjadii dasar untuk pembubaran ormas HTI di Indonesia.

Lebih lanjut Wapres menjelaskan bahwa masyarakat dan pemerintah tidak bisa hanya menuding orang lain anti Pancasila. Menurut Wapres, harus jelas sila keberapa yang dilanggar.

"Jadi kita harus urai satu persatu sila dalam Pancasila itu. Kalau ada yang melanggar harus jelas sila mana yang dilanggarnya," kata Wapres.

Wapres menjelaskan pengalamannya saat adanya penolakan atas kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh.

Saat itu, tambah Wapres semua menolak kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh. Bahkan pemda juga ikut menolak.

"Saya bilang, anda sudah baca Pancasila ? Lihat sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab. Anda menolak pengungsi Rohingya itu manusiawi tidak ? itu beradab tidak ? ," kata Wapres.

Akhirnya tambah Wapres semua diam dan bisa menerima kehadiran para pengungsi Rohingya tersebut.

Karena itulah, Wapres mengingatkan Pancasila harus diuraikan satu persatu dari sila yang ada. Dengan demikian maka akan jelas tindakan mana yang masuk kategori melanggar Pancasila atau tidak.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kongres dan Seminar Teknis AGII yang ke-11

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:33 WIB

Menperin Agus Beberkan Peluang dan Tantangan Bisnis Gas Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, sumbangsih para produsen gas di Indonesia saat masa pandemi Covid-19 sangat luar biasa. Oleh karena itu, Menperin Agus turut mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:30 WIB

Menperin Agus: Produsen Gas Industri Berperan Vital Dukung Sektor Manufatur

Produsen gas industri merupakan salah satu sektor pendukung yang vital bagi perkembangan industri manufaktur. Kapasitas produksi gas industri nasional saat ini sebesar 2,5 juta ton per tahun…

Kawasan industri Jababeka (Ist)

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:25 WIB

Kuartal Pertama 2024, Jababeka Catat Pendapatan Sebesar Rp688 Miliar

PT Jababeka Tbk (KIJA) mencatat total pendapatan sebesar Rp 688,6 miliar untuk kuartal pertama tahun 2024, turun 12% dibandingkan dengan kuartal pertama tahun 2023. Pilar Land Development &…

Proyek SakuraLand

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:02 WIB

Begini Upaya SakuraLand Hadirkan Hunian Terjangkau, Berkualitas, dan Strategis

Setelah sukses membangun beberapa kawasan hunian, PT Sakura Sejahtera (SakuraLand) berencana akan mengembangkan beberapa kawasan hunian lagi. SakuraLand merupakan pengembang perumahan yang berdiri…

AVEVA Perkenalkan CONNECT di Acara AVEVA DAY Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 09:42 WIB

AVEVA Perkenalkan CONNECT, Platform Industrial Intelligence Terdepan di Acara AVEVA DAY Indonesia

Pemimpin global dalam industri piranti lunak, AVEVA memperkenalkan CONNECT sebuah platform industrial intelligence dengan pertumbuhan tercepat di dunia, yang menyediakan berbagai pemikiran…