INDUSTRY.co.id - Jakarta, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab membenarkan isi ceramah dalam penggalan video yang dilaporkan tiga pihak ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Hal tersebut disampaikan petinggi FPI, Novel Bamukmin. Namun, ia menolak bila Rizieq dikatakan bersalah. Sebab, menurut dia, ceramah yang diberikan Rizieq berada pada kapasitas yang benar.
"Iya, Habib Rizieq mengakui (ceramah tersebut) kok. Ane (saya) juga kalau ceramah kayak gitu, kan kita ceramahnya di kalangan umat Islam, di kalangan kita sendiri. Enggak masalah dong, bagi kita apa yang kita sampaikan benar, (ceramah) kita tidak keluar jalur (ke agama lain)," jelas Novel di Jakarta , Jumat (30/12)
Habieb Rizieq Shihab telah dilaporkan tiga pihak ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan kebencian berbau SARA dan penistaan agama. Laporan tersebut dilayangkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), sekelompok mahasiswa dari Student Peace Institute (SPI), dan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita).
Selain Rizieq dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Hry/ L6)