INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Berdasarkan konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga kalangan pengusaha.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, selain Jenderal Listyo Sigit yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), ada dua jenderal lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Ahrie Sonta sendiri diketahui merupakan mantan ajudan Prabowo Subianto.
Diduga Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan penyidikan Bareskrim, aksi penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menyita barang bukti berupa 11 ponsel dan 4 flashdisk.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan transmisi elektronik tidak bersifat publik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana 10 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang akses ilegal ke komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan atau penghilangan informasi elektronik milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Hingga kini, Jenderal Listyo Sigit telah ditahan di Rutan Mabes Polri.