INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya.
Berdasarkan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), informasi tersebut diperoleh Presiden langsung dari laporan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan, para menteri sebagai pembantu Presiden memiliki kewajiban melaporkan setiap persoalan penting yang terjadi di negara kepada kepala negara.
“Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya tentu kami melapor kepada Presiden,” katanya.
Menurut Yusril, kasus dugaan penyadapan Presiden dan para menteri bukan perkara sederhana. Ia menilai tindakan tersebut menyangkut keamanan negara karena motif penyadapan belum jelas.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ucapnya.
Yusril menambahkan, setelah mendapat laporan dari Kapolri, Presiden memerintahkan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapapun yang diduga bersalah,” kata Yusril.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.