INDUSTRY.co.id, Lebak-Uang pesangon yang diterima setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak selalu menjadi akhir dari persoalan. Bagi sebagian pekerja, uang tersebut justru menjadi modal terakhir untuk mempertahankan kehidupan keluarga setelah sumber penghasilan bulanan terhenti.

Widi, salah seorang mantan pekerja PT Parkland World Indonesia (PWI) di Kabupaten Lebak, Banten, memilih menggunakan uang pesangonnya untuk membuka usaha menampung barang bekas atau rongsokan.

Usaha itu menjadi jalan bagi Widi untuk tetap memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya setelah terkena PHK pada 2025.

Kisah tersebut memperlihatkan bahwa kehilangan pekerjaan bukan sekadar persoalan berhentinya aktivitas di tempat kerja. Ada keluarga yang harus mengubah perencanaan keuangan, mencari sumber penghasilan baru, dan beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang tidak selalu mudah.

Situasi serupa kini dihadapi sekitar 1.100 pekerja PT PWI-6 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pabrik sepatu tersebut menghentikan operasional setelah perusahaan tidak memperpanjang kontrak sewa gedung yang berakhir Oktober 2026.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Rully Chaeruliyanto mengatakan, gelombang PHK berlangsung secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026. Keterangan yang disampaikan kepada ANTARA pada 24 Oktober 2026 menyebutkan bahwa keputusan penghentian operasional berkaitan dengan berakhirnya masa sewa gedung.

Berdasarkan informasi manajemen kepada pemerintah daerah, kegiatan produksi perusahaan akan dilanjutkan di daerah lain.

Namun, terdapat perbedaan angka dalam sejumlah pemberitaan. ANTARA dan detikNews menyebut sekitar 1.100 pekerja, sedangkan pemberitaan Ketik.com mengutip Kepala Disnaker Lebak Dedi Lukman yang menyebut sekitar 1.300 pekerja terdampak. Angka final masih perlu dipastikan melalui data perusahaan dan Disnaker.

Relokasi industri dan persoalan daya saing
Penutupan PWI-6 tidak berdiri sendiri. Pemerintah Provinsi Banten juga mengungkapkan bahwa PT PWI-1 di Cikande, Kabupaten Serang, mulai menjalani proses pemindahan kegiatan produksi secara bertahap ke Jawa Tengah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Septo Kalnadi mengatakan, perpindahan aktivitas PWI-1 turut memengaruhi keberadaan PWI-6 karena kedua fasilitas produksi tersebut memiliki keterkaitan dalam rantai pasokan.

Dalam pemberitaan detikNews pada 28 Oktober 2026, Septo menyebut sejumlah kemungkinan faktor yang memengaruhi keputusan perusahaan, antara lain berakhirnya kontrak gedung, struktur upah minimum sektoral, dan biaya tambahan akibat faktor eksternal.

Keterangan tersebut memberikan gambaran bahwa keputusan relokasi tidak selalu disebabkan oleh satu faktor. Pertimbangan biaya produksi, keberlanjutan kontrak, hubungan dengan pemasok, dan kondisi operasional dapat saling berkaitan.

Perspektif serupa juga muncul dalam pemberitaan Bisnis.com mengenai relokasi industri padat karya.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Faisal menjelaskan bahwa perpindahan industri dari Jawa Barat ke wilayah lain, termasuk Jawa Tengah, sudah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu. Struktur upah yang lebih rendah dan kesiapan infrastruktur menjadi beberapa pertimbangan perusahaan dalam menentukan lokasi produksi.

Sementara itu, ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet, dalam pemberitaan Bisnis.com pada Juli 2026, menilai industri tekstil, garmen, dan alas kaki menghadapi tekanan karena margin keuntungan yang relatif tipis, biaya produksi tinggi, dan permintaan pasar yang melemah.

Kondisi tersebut membuat perusahaan memiliki ruang terbatas untuk menaikkan harga jual ketika biaya produksi meningkat. Efisiensi kemudian menjadi salah satu pilihan untuk mempertahankan keberlangsungan usaha.

Meski demikian, relokasi pabrik tidak otomatis dapat disederhanakan sebagai persoalan upah murah. Penjelasan mengenai alasan spesifik keputusan PWI perlu dikonfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan.

Angka PHK dan persoalan yang belum seluruhnya tercatat
Tekanan terhadap industri padat karya juga tercermin dalam data ketenagakerjaan nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 pekerja melaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari-September 2026.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 13.044 pekerja. Banten berada di urutan kedua dengan 7.733 pekerja.

Namun, angka tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa PHK di Indonesia.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat, sebagaimana diberitakan Media Indonesia pada 13 Oktober 2026, memperkirakan jumlah pekerja yang terkena PHK sebenarnya dapat lebih besar daripada angka yang tercatat pemerintah.

Menurut Mirah, terdapat kemungkinan pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak tercatat dalam sistem, antara lain karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melaporkan peristiwa PHK.

Ia juga mengingatkan bahwa penurunan laporan PHK pada September tidak serta-merta menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan telah terkendali.

Perspektif serikat pekerja tersebut menjadi penting karena angka PHK tidak hanya berkaitan dengan jumlah orang yang kehilangan pekerjaan. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan hak normatif, keberlanjutan penghasilan, dan kemampuan pekerja memperoleh pekerjaan pengganti.

Pesangon dan pekerjaan baru
Pemerintah Kabupaten Lebak menyatakan perusahaan telah membayarkan pesangon kepada pekerja terdampak secara bertahap.

Dalam pemberitaan detikNews pada 26 Oktober 2026, Rully Chaeruliyanto meminta pekerja yang merasa belum menerima haknya untuk melapor kepada Disnaker agar pemerintah dapat menindaklanjuti persoalan tersebut kepada perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya membuka peluang pekerjaan baru bagi mantan pekerja PWI-6.

Dalam laporan ANTARA pada 27 Oktober 2026, Disnaker Lebak menyatakan pekerja terdampak akan diprioritaskan apabila terdapat perusahaan baru yang membutuhkan tenaga kerja.

Kepala Disnaker Lebak Dedi Lukman juga menyampaikan rencana koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas untuk menawarkan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan.

Langkah tersebut penting, tetapi efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh kesesuaian pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja.

Pekerja yang selama bertahun-tahun memiliki pengalaman di industri alas kaki belum tentu dapat langsung berpindah ke sektor lain tanpa pelatihan dan pendampingan.

Menjaga investasi, melindungi pekerja
Persoalan relokasi industri memperlihatkan tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi sekaligus melindungi tenaga kerja.

Di satu sisi, perusahaan membutuhkan kepastian usaha, biaya produksi yang kompetitif, serta infrastruktur yang mendukung kegiatan manufaktur. Di sisi lain, pekerja membutuhkan kepastian hubungan kerja, perlindungan hak normatif, dan kesempatan memperoleh penghasilan yang layak.

Keduanya tidak seharusnya ditempatkan sebagai kepentingan yang saling bertentangan.

Investasi yang berkualitas bukan hanya diukur dari nilai modal yang masuk atau jumlah fasilitas produksi yang dibangun. Kemampuan industri menciptakan pekerjaan yang berkelanjutan dan memberikan perlindungan kepada pekerja juga menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi.

Kasus PWI di Lebak semestinya menjadi bahan evaluasi mengenai ketahanan industri padat karya, kesiapan daerah menghadapi relokasi, dan efektivitas kebijakan perlindungan pekerja.

Sebab, ketika sebuah pabrik pergi, persoalannya tidak berhenti pada mesin produksi yang berhenti beroperasi. Ada ribuan pekerja yang harus mencari pekerjaan baru, keluarga yang harus menata kembali pengeluaran, dan masyarakat sekitar yang kehilangan salah satu sumber perputaran ekonomi.

Bagi Widi, memulai usaha dari uang pesangon adalah salah satu cara bertahan. Namun, tidak semua pekerja memiliki kesempatan, keterampilan, atau modal yang sama.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya berapa banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan, melainkan seberapa cepat mereka dapat kembali memperoleh penghidupan yang layak?