INDUSTRY.co.id, Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan penanganan konten disinformasi di ruang digital harus dilakukan secara terukur dan akuntabel. Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026, pemerintah mengatur batas waktu penanganan konten sekaligus kriteria yang menjadi dasar penindakan.
Kebijakan tersebut, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik, perbedaan pendapat, maupun ekspresi masyarakat yang disampaikan secara sah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini mengatakan, Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen) Nomor 127 Tahun 2026 mengatur batas waktu penanganan konten sebagai bentuk kepastian hukum. Sementara Kepmen Nomor 128 Tahun 2026 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” ujar Mediodecci di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Menurut dia, kedua keputusan tersebut merupakan bagian dari penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024.
Sistem tersebut digunakan untuk mengawasi kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan layanan konten buatan pengguna atau user-generated content (UGC).
Penanganan dilakukan bertahap
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah kewajiban platform digital memutus akses terhadap konten dalam waktu paling lambat empat jam untuk konten mendesak, setelah menerima surat perintah dari Komdigi melalui sistem SAMAN.
Namun, menurut Mediodecci, batas waktu empat jam itu tidak langsung berlaku sejak pemerintah menemukan atau menerima laporan mengenai suatu konten.
Sebelum surat perintah diterbitkan, Komdigi terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap temuan atau aduan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, platform akan menerima notifikasi dan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan.
Untuk konten mendesak, platform diberikan waktu 12 jam untuk merespons notifikasi. Adapun untuk konten tidak mendesak, waktu tanggapan diberikan selama 24 jam.
Apabila platform tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu tersebut, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah pemutusan akses.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib menindaklanjuti pemutusan akses paling lambat empat jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.
Komdigi menyatakan, pengaturan tenggat waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan verifikasi dan analisis ulang sekaligus kecepatan penyebaran konten di ruang digital.
Kritik dan produk jurnalistik tidak menjadi sasaran
Komdigi menyatakan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Mediodecci mengatakan, kritik, perbedaan pandangan, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan.
Penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam Kepmen Nomor 128 Tahun 2026. Kriteria tersebut, antara lain, mencakup ketidaksesuaian informasi dengan fakta, upaya memecah persatuan, potensi menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, serta menimbulkan rasa takut.
Komdigi juga menyatakan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi pers, termasuk laporan investigasi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penegasan pemerintah bahwa pengawasan ruang digital harus tetap memperhatikan kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh serta menyampaikan informasi.
Meski demikian, kejelasan penerapan kriteria penindakan menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara pemerintah dan penyelenggara platform digital.
Tersedia mekanisme keberatan
Komdigi menyatakan pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan apabila merasa terjadi kesalahan dalam proses moderasi.
Mekanisme tersebut juga dapat digunakan untuk mengomunikasikan dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri.
Menurut Mediodecci, mekanisme keberatan diperlukan agar penanganan konten tidak hanya berorientasi pada pemutusan akses, tetapi juga menyediakan ruang koreksi apabila terjadi kekeliruan.
Melalui pengaturan tersebut, Komdigi menyatakan ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab, sekaligus melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Namun, pelaksanaan kebijakan itu akan sangat bergantung pada kejelasan kriteria, transparansi proses verifikasi, dan efektivitas mekanisme keberatan bagi pemilik konten.
Pada akhirnya, tantangan pengawasan ruang digital bukan hanya mempercepat penanganan konten bermasalah, melainkan juga memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara akuntabel tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat.