INDUSTRY.co.id -Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM, Agus Muharram berharap bahwa UU Kementrian Negara harus segera diamandemen karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.

Dalam banyak kesempatan, saya selalu mendapat pertanyaan, seperti apa fungsi dari Kementrian Koperasi dan UKM? Kita ini ada di dalam kategori 3 dalam UU Kementrian Negara, dimana tugas intinya hanya merumuskan kebijakan dan tidak mempunyai teknis operasional. Untuk itu, saya menyebutkan bahwa UU itu harus diamandemen, kata Agus pada acara Rapat Kerja Nasional Kadin Indonesia Bidang UMKM, Koperasi dan Ekonomi Kreatif, di Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Agus, kementrian yang masuk kategori satu itu kementrian yang secara langsung disebut dalam UUD 1945. Seperti, Kemenlu, Kemendagri, Kemenkeu, KemhukHAM, dan Kementrian Agama.

Sedangkan kementrian lainnya disebut secara tidak langsung di dalam UUD 1945. Nah, yang kategori tiga itu tidak disebut dalam UUD 1945. Padahal, koperasi disebut-sebut dalam UUD bahwa kekuatan ekonomi itu ada tiga, yaitu pemerintah, swasta, dan koperasi, jelas Agus lagi. Dengan kondisi itu, lanjut Agus, jelas memiliki dampak bagi pengembangan dan pemberdayaan KUMKM di Indonesia.

Kemenkop hanya memberikan ijin usaha koperasi simpan pinjam, pendirian koperasi. Kalau ke sektor tidak ada. Misalnya, mau buka lahan pertanian, ijinnya ke Kementan, mau buka hutan, ijinnya ke Kemenhut. Bila ada koperasi yang ingin membuka sektor perdagangan, seharusnya ijinnya ke Kemenkop, bukan ke Kemendag.

Ketika kita sudah memberikan ijin koperasi, lalu koperasi itu ingin membuka usaha peternakan, Kemenkop tidak bisa memberikan ijin, karena harus melalui kementrian terkait. Jadi, agar diketahui bahwa di Kemenkop tidak ada kebijakan teknis, hanya ada ijin mendirikan koperasi, pendirian dan pengawasan koperasi. Ini agar semua menyadari bahwa Kemenkop tidak memiliki kewenangan secara teknis, papar Agus.

Oleh karena itu, Agus berharap tidak ada lagi kementrian yang masuk kategori tiga, karena semua kementrian sudah memiliki UU sendiri-sendiri. Pihaknya ada UU Perkoperasian.

Kementrian lain pun sudah memiliki UU seperti UU Olahraga, UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dan sebagainya. Jadi, bagaimana jika tidak ada di teknis operasional. Karena seharusnya, selain membuat kebijakan juga melakukan teknis kegiatan, sedangkan saat ini kita hanya merumuskan kebijakan, contohnya KUR, tukas dia.

Dalam kesempatan itu pula, Agus memaparkan bahwa ada tiga pendekatan dalam membangun koperasi dan UMKM. Pertama, social development (full subsidi). Kedua, social economic development (semi subsidi). Dan ketiga, economic development (no subsidi).

Namun, kadang-kadang di dalam kita melaksanakan kebijakan, kita tidak mengenal social economic development ada di level mana diterapkan, dan dimana economic development diterapkan, ungkap dia.

Contoh KUR, itu semi subsidi dari sisi pemerintah, dimana mereka perlu pembiayaan perbankan tapi tidak bisa memenuhi syarat penjaminan.