INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah ke luar negeri terhadap Inayah, istri pengusaha Andi Narogong, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).
KPK juga mencegah ke luar negeri terhadap Raden Gede, adik dari Inayah, terkait dengan kasus yang sama.
"Dalam proses penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/10/2017)
Sebelumnya, KPK telah mencegah Inayah dan Raden Gede ke luar negeri pada April 2017 untuk enam bulan ke depan dalam penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Andi Narogong.
Febri menyatakan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK.
"Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Terkait dengan penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, KPK pada Kamis memeriksa dua saksi, yaitu Dedi Prijono yang merupakan kakak Andi Narogong dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.
"Penyidik terus mendalami infornasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," ucap Febri.