INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mahkamah Agung segera menonaktifkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono pascaditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK sehingga ia hanya menerima gaji sekitar Rp2,6 juta.

Advertisement

"Terhitung 7 Oktober 2017, yang bersangkutan diberhentikan sementara. Namun karena ini hari libur suratnya akan ditandatangani besok. Jadi yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok 50 persen yaitu sekitar Rp2,6 juta," kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (7/10/2017)

Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Advertisement

KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010. (Ant)

 

Advertisement

 

Advertisement