INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia sepakat bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi di sektor swasta. Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua lembaga di Hotel Riz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017) hari ini.
"Nota kesepahaman ini untuk mendukung swasta agar anti penyuapan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat penandatanganan. KPK juga ingin membantu Kadin agar jangan suka diperas pemerintah, bisa terbuka dan obyektif saat mengikuti tender.
Penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan Kadin dilakukan saat Rapat Koordinasi Nasional Kadin. Syarif menyebut penandatanganan kerjasama ini merupakan implementasi dari pembicaraan yang telah dilakukan kedua belah pihak selama ini.
Syarif mengakui KPK terlambat mencegah korupsi di sektor swasta. KPK, kata Syarif, ingin meniru upaya Independent Commission Against Corruption (ICAC) atau Komisi Pemberantasan Korupsi milik Hong Kong yang memfokuskan pencegahan korupsi di sektor swasta.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie mengatakan kerja sama pencegahan korupsi sektor swasta sudah dijabarkan di dalam kesepahaman. "Pencegahan itu sama penting dengan penindakan, karena butuh dua belah pihak untuk terjadinya korupsi, tidak hanya pemegang kekuasaan seperti pemerintah."
Kerjasama ini, kata Anindya, sangat tepat. Rakornas Kadin dihadiri utusan dari 34 provinsi. “Sehingga kami lihat ini momen yang baik untuk mendukung KPK," pungkasnya.