INDUSTRY.co.id - Jakarta, Upaya memperkuat perlindungan konsumen terus didorong melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Semangat tersebut menjadi fokus utama dalam Diskusi Publik bertajuk "Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing" yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara.

Diskusi ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pentingnya membangun tata kelola usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat sebagai konsumen.

Hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. selaku akademisi dan pakar hukum perlindungan konsumen, Agus Pambagio sebagai pengamat kebijakan publik, dr. Then Suyanti selaku Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, serta Erik Garnadi, Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO).

Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan asosiasi pelaku usaha depot air minum isi ulang, asosiasi industri air minum dalam kemasan, asosiasi pengusaha jasa boga, asosiasi pengusaha ritel, kementerian dan lembaga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga unsur masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen PKTN bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara meluncurkan distribusi perdana poster edukasi "Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang" sebagai media informasi yang ditujukan bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Poster tersebut pertama kali dibagikan kepada peserta kegiatan, khususnya pelaku usaha DAMIU, asosiasi usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta para pemangku kepentingan lainnya. 

Selanjutnya, materi edukasi tersebut akan dipasang dan disebarluaskan ke depot-depot air minum isi ulang di berbagai daerah guna memperluas pemahaman mengenai kepatuhan usaha serta hak-hak konsumen.

Inisiatif ini lahir dari masih ditemukannya berbagai praktik penyelenggaraan depot air minum isi ulang yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, baik dari sisi perdagangan maupun standar higiene sanitasi. 

Berbagai temuan di lapangan menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan, menggunakan galon bermerek yang bukan haknya, menyimpan stok air isi ulang siap jual, hingga belum melaksanakan pemeriksaan kualitas air secara berkala. 

Kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan depot air minum isi ulang.

Seluruh materi edukasi yang disiapkan dalam kegiatan ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya sebagai konsumen.

Dalam keynote speech-nya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, S.Sos., menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.

"Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Moga Simatupang.

Ia menambahkan bahwa perlindungan konsumen tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola perdagangan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta upaya negara memastikan hak-hak konsumen terlindungi.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde. Menurutnya, edukasi publik harus berjalan beriringan dengan pembinaan dan pengawasan agar tingkat kepatuhan pelaku usaha terus meningkat.

"Kami menyambut baik inisiatif distribusi poster edukasi ini. Karena berdasarkan temuan lapangan kami di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E-coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya." ujar Felicia.

"Karena itu, kami memandang edukasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepatuhan. Poster ini diharapkan dapat menjadi media yang sederhana, mudah dipahami, dan mudah diterapkan oleh pelaku usaha, sekaligus membantu masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen," tambahnya.

Ke depan, distribusi poster edukasi akan diperluas ke berbagai daerah agar semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat memperoleh informasi mengenai standar kepatuhan usaha depot air minum isi ulang. 

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas, diharapkan perlindungan konsumen semakin kuat sekaligus mendorong terwujudnya tata niaga depot air minum isi ulang yang lebih tertib, aman, sehat, dan bertanggung jawab.