INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengacara Elza Syarief menjelaskan bahwa anggota DPR Miryam S Haryani dikucilkan anggota DPR karena menjadi satu-satunya orang yang mengaku tentang penerimaan uang dalam pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

Advertisement

"Teman-temannya yang punya orang DPR itu mengaku punya bocoran BAP (Berita Acara Pemeriksaan), jadi dengan bocornya BAP itu dia sedih merasa tertekan, dan tidak nyaman sebagai anggota DPR, orang-orang mengatakan dia berkhianat," kata Elsa Syarief dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. (21/8/2017)

Terdakwa dalam perkara ini adalah anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-e.

Advertisement

"Dia (Miryam) tidak disampaikan person-nya, hanya teman-temannya saja disebut anggota DPR, karena BAP bocor maka dia merasa terisolir dan tertekan batinnya," ungkap Elza.

Pernyataan Miryam itu disampaikan ke Elza pada 1 Maret 2017 saat berkunjung ke kantor Elza.

Advertisement

"Bu Yani (Miryam S Haryani) mengatakan agak kecewa dengan KPK mengapa kasusnya banyak masalah? Kasus utamanya Irman dan Sugiharto belum sidang, tapi dakwaan sudah beredar semuanya ke mana-mana sehinga Ibu Yani merasa BAP-nya bocor dia merasa kecewa banget, karena sudah banyak orang yang disebut di media sebelum dakwaan diucapkan," jelas Elza.

Miryam juga mengaku ke Elza bahwa ia grogi saat diperiksa oleh pnyidik di KPK.

Advertisement

"Dia mengatakan 'mungkin saya agak grogi jadi apa kata penyidik saya iya iya saja', tapi saya sampaikan 'Ah kan bisa diperbaiki kok kalau tidak benar, bisa direvisi mana yang kamu merasa keliru, misalnya, dia kan tidak tahu itu uang," tambah Elza Elza pun mengaku bahwa Miryam merasa diadili oleh teman-temannya dan dianggap sebagai penghianat.

"Dia merasa menjadi seorang penghianat dan ada 'complain' dari Akbar Faisal dan Djamal Azis. Dua nama itu saja yang saya ingat, yang lain saya takut salah, nanti kalau saya salah sebut, heboh di DPR," ungkap Elza.

Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar. Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017.

Selanjutnya pada Kamis, 30 Maret 2017 JPU menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama 3 penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Ketiga penyidik itu menerangkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penekanan dan pengacaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi, lebih lanjut diterangkan dalam 4 kali pemeriksaan pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 kepada terdakwa diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keerangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum diparaf dan ditandatangani Miryam.

Setelah mendengar keterangan 3 penyidik KPK, hakim kembali menanyakan kepada Miryam terhadap keterangan tersebut. Atas pertanyaan hakim, Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa mendatangani BAP sehingga Miryam tetap menyatakan mencabut semua BAP, termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.

Terhadap perbuatan tersebut, Miryam didakwa dengan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)