INDUSTRY.co.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencabut izin tiga trayek bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan langkah tersebut sebagai penertiban PO-PO (perusahaan otobus) yang beroperasi di terminal bayangan untuk mempercepat proses operasional Terminal Pulo Gebang yang akan segera diresmikan.

"Proses penertiban ini untuk mendukung beroperasinya Terminal Pulo Gebang secara sempurna," ujar Pudji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Dia menambahkan selama ini masih beroperasinya terminal bayangan karena masih ada PO-PO bus yang mencari penumpang di lokasi tersebut.

Dari hasil penertiban tersebut, tiga bus AKAP dicabut izin trayeknya, di antaranya PO Primajasa sebanyak dua bus, PO Merdeka sebanyak satu bus dan 60 PO diberikan peringatan sebanyak 118 bus.

Pudji berharap dari penindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi PO-PO lain agar tidak melakukan pelanggaran apalagi jika menyangkut keselamatan penumpang.

Selain 2 PO yang dicabut juga terdapat 62 PO lain yang melakukan pelanggaran. Terhadap PO-PO tersebut telah di ambil tindakan tegas berupa peringatan.

"Terhadap PO-PO yang telah mendapatkan peringatan, kami sampaikan agar berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lagi karena sanksi pencabutan ijin bisa saja diberikan jika mereka melakukan pelanggaran lagi," katanya.(iaf)