INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka uji kompetensi jabatan fungsional bidang perpustakaan pada Oktober, November, dan Desember 2026. 

Ujian dilaksanakan dalam tiga periode, yakni 27–29 Oktober, 17–19 November, dan 15–17 Desember 2026, dengan metode computer assisted test (CAT) yang tetap mewajibkan peserta hadir secara langsung di lokasi ujian.

Pembukaan kembali uji kompetensi pustakawan ini dilakukan setelah Perpusnas menyelaraskan materi, metode pengujian, serta mekanisme pengawasan. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas, objektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan ujian yang menjadi salah satu dasar pengembangan karier pejabat fungsional bidang perpustakaan.

Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas, Agus Sutoyo, mengatakan penyesuaian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan uji kompetensi tidak hanya berjalan secara teknis, tetapi juga memiliki tata kelola yang baik dan mampu menghasilkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembukaan kembali ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelarasan materi dan metode uji kompetensi yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas, objektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan ujian,” ujar Agus dalam sosialisasi uji kompetensi jabatan fungsional bidang perpustakaan secara daring, Jumat (23/10/2026).

Perpusnas menetapkan tiga periode pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional bidang perpustakaan pada akhir 2026. Setiap periode berlangsung selama tiga hari untuk mengakomodasi peserta setelah pelaksanaan ujian sebelumnya mengalami penundaan.

Berikut jadwal uji kompetensi pustakawan 2026:
• Periode Oktober: 27–29 Oktober 2026.
• Periode November: 17–19 November 2026.
• Periode Desember: 15–17 Desember 2026.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Karier Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan Perpusnas, Anita, menegaskan bahwa rentang tiga hari tersebut bukan berarti peserta harus mengikuti ujian selama tiga hari berturut-turut.

Peserta hanya mengikuti ujian pada satu hari sesuai jadwal yang ditetapkan. “Jadi nanti Bapak dan Ibu bisa di tanggal 27 atau 28 atau 29. Jadi tidak tiga hari,” kata Anita.

Peserta yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan untuk periode Oktober masih berkesempatan mengikuti ujian pada November atau Desember. Karena itu, peserta diminta mempersiapkan berkas secara lengkap agar proses pendaftaran dan verifikasi berjalan lancar.

Pendaftaran uji kompetensi jabatan fungsional bidang perpustakaan dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi Perpusnas di https://ujikom.perpusnas.go.id.

Perpusnas menetapkan nilai ambang batas atau passing grade yang berbeda berdasarkan jenjang jabatan. Nilai kelulusan dihitung secara kumulatif dari hasil penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Ketentuan nilai ambang batas uji kompetensi 2026 adalah sebagai berikut:
Asisten perpustakaan hingga pustakawan ahli madya: nilai minimal 65.
Pustakawan ahli utama: nilai minimal 70.

Peserta yang belum memenuhi nilai ambang batas masih memiliki kesempatan mengikuti ujian ulang atau remedial maksimal dua kali dalam tahun berjalan, sepanjang tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi dan rekomendasi pengangkatan atau kenaikan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat kompetensi dan rekomendasi tersebut memiliki masa berlaku dua tahun sejak diterbitkan. 

Apabila belum digunakan sampai masa berlakunya berakhir, peserta harus mengikuti uji kompetensi kembali.
Karena itu, peserta yang lulus perlu memperhatikan masa berlaku dokumen agar proses administrasi pengangkatan atau kenaikan jabatan dapat dilakukan sesuai ketentuan.