Mendag Terbitkan Permendag Nomor 18-2024 tentang Aturan MINYAKITA, Berikut Penjelasannya...

Oleh : Candra Mata | Senin, 19 Agustus 2024 - 08:39 WIB

Menteri Perdagangan bersama Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek MINYAKITA
Menteri Perdagangan bersama Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek MINYAKITA

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.

”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan, pada Jumat, (16/8), di Jakarta.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. ”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. ”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual MINYAKITA masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.

”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). ”Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan. ”Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

 GM of Brand Management SIG, Sasha Media (kiri) menerima trofi penghargaan Customer Engagement Program Of The Year yang diserahkan oleh Editor in Chief Marketeers, Sigit Kurniawan (kanan) di The Ballroom at Djakarta Theater, Kamis (12/9/2024).

Jumat, 13 September 2024 - 22:43 WIB

Ciptakan Ekosistem Digital untuk Penguatan Engagement dengan Pelanggan, SIG Raih Penghargaan Customer Engagement Program of The Year

Jakarta– Keberhasilan mengelola hubungan pelanggan (customer relationship management) melalui program Customer Connectivity, mengantarkan SIG meraih penghargaan Customer Engagement Program…

Menhan Prabowo lakukan Kunjungan Kerja ke Vietnam

Jumat, 13 September 2024 - 21:18 WIB

Terbang ke Vietnam, Menhan Prabowo Bakal Bertemu Presiden H.E. Tô Lâm Membahas Kerjasama di Berbagai Sektor, Termasuk Pertahanan

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Vietnam, pada Jumat (13/9/2024).

Booth Snack video di HUT TNI AL

Jumat, 13 September 2024 - 21:15 WIB

SnackVideo dan TNI AL Berhasil Menggelar Naval Base Open Day 2024

SnackVideo, platform berbagi video pendek terkemuka, dengan bangga mengumumkan partisipasi suksesnya dalam acara Naval Base Open Day 2024 dan perayaan Hari Ulang Tahun TNI Angkatan Laut yang…

Kadin

Jumat, 13 September 2024 - 19:35 WIB

Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan…

Forum Intelligence Discussion Ke-12 antara Sintel TNI dengan BSPP ATM (Bahagian Staf Perisikan Pertahanan Angkatan Tentera Malaysia)

Jumat, 13 September 2024 - 19:19 WIB

Waasintel Panglima TNI Pimpin Forum Diskusi Intelijen Ke-12 Indonesia dan Malaysia

(Puspen TNI). Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI yang diwakili Waasintel Laksma TNI Ari Hendrawan, S.T., membuka diskusi intelijen dalam Forum Intelligence Discussion Ke-12 antara Sintel…