INDUSTRY.co.id - TANGERANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Aviation Security (AVSEC) dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan emas ekspor tidak resmi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari dua kasus yang diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam itu, petugas menyita 23,793 kilogram emas dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp63 miliar.

Pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap lalu lintas emas ke luar negeri kian diperketat, terutama setelah pemerintah memberlakukan aturan baru pengenaan bea keluar ekspor emas sejak akhir Desember 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut tidak lepas dari kombinasi teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta koordinasi lintas lembaga di kawasan bandara.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8).

Dalam kasus pertama, petugas mengamankan tujuh warga negara China yang hendak terbang menuju Hong Kong. Para pelaku menyembunyikan emas 24 karat berbentuk silinder atau telur dengan berbagai cara, mulai dari memasukkannya ke dalam celana yang telah dimodifikasi hingga menggunakan metode body insertion dan menyembunyikannya di dalam tas hand carry.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 41 keping emas silinder dengan total berat 17,436 kilogram. Nilai keekonomian emas yang diamankan dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp46 miliar.

Modus berbeda ditemukan dalam kasus kedua yang melibatkan seorang oknum staf ground handling bandara dan seorang penumpang warga negara Indonesia dengan tujuan Dubai. Oknum petugas tersebut membawa emas melalui loading dock Terminal 3 Kedatangan sebelum menyerahkannya kepada penumpang di ruang tunggu keberangkatan.

Petugas kemudian menemukan tujuh keping emas cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dan nilai sekitar Rp17 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam ransel dan koper kabin.

Purbaya menilai maraknya upaya penyelundupan emas belakangan ini berkaitan dengan perubahan kebijakan ekspor emas. Sejak akhir Desember 2025, pemerintah memberlakukan bea keluar terhadap ekspor emas sebagai bagian dari kebijakan tata niaga komoditas tersebut.

Karena itu, penindakan terhadap ekspor emas yang tidak memenuhi ketentuan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kebijakan bea keluar berjalan efektif sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara.

Purbaya mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak membawa emas ke luar negeri agar memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan. Menurut dia, kepatuhan sejak awal jauh lebih baik dibandingkan menghadapi konsekuensi hukum setelah dilakukan penindakan.

“Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” ucapnya.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan Bea Cukai untuk proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Banten.

Pemerintah pun menegaskan pengawasan lalu lintas barang di seluruh pintu keluar Indonesia akan terus diperketat. Penindakan di Soekarno-Hatta sekaligus menunjukkan bahwa celah dalam rantai pengawasan bandara, termasuk keterlibatan oknum internal, menjadi perhatian serius aparat dalam membendung praktik ekspor emas secara ilegal.