Jokowi Perintahkan Menhub Merespon Cepat Transportasi Online

Oleh : Irvan AF | Selasa, 18 Juli 2017 - 17:08 WIB

Go-Jek (ist)
Go-Jek (ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perhubungan dapat berespon cepat dalam menghadapi dinamika transportasi dalam jaringan (daring).

"Dalam situasi transisi ini, dalam rangka memudahkan masyarakat, terutama di perkotaan untuk mengakses layanan transportasi yang menciptakan, terjangkau, pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini sehingga semuanya bisa menerima dan layanan transportasi bisa mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dan bagi penggunanya," kata Presiden saat membuka rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Ratas tersebut dihadiri antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Rapat terbatas sore hari ini akan dibicarakan mengenai pengaturan transportasi 'online'. Transportasi 'online' merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa kita hindari. Transportai 'online' sudah mulai dikenal dan diterima publik di beberapa kota dan juga dipandang memiliki manfaat," tambah Presiden.

Sejak 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.26 Tahun 2017, yang mengatur tarif batas atas dan bawah untuk taksi daring.

Ada 3 hal pokok yang diatur dalam PM 26 Tahun 2017, yaitu tarif batas atas dan bawah, kuota, dan STNK. Menurut pemantauan Kemenhub, penerapan tiga hal pokok tersebut dapat terlaksana tanpa menimbulkan gejolak.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menyatakan tarif yang diberlakukan dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa. dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp3.500/km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp3.700/km.

Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan) hingga biaya alat komunikasi (handphone).

Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan, namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, penegakan hukum tetap dilakukan, namun penegakan tersebut lebih bersifat pemberian sanksi simpatik berupa peringatan belum sampai pada sanksi tilang. Sehingga Pudji mengimbau pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti imbauan Kemenhub.

Pemberlakuan PM 26/2017 itu memerlukan waktu penyesuaian sekitar tiga hingga enam bulan, nanti setelah setelah enam bulan baru diterapkan penegakan hukum yang tegas.

Pemantauan terhadap pemenuhan PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact Center Kementerian Perhubungan pada nomor telpon 151 / 021-151 atau melalui email : [email protected]. (ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wings Food menggelar acara Halal Bihalal bersama beberapa komunitas anak muda.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB

Wings Food Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Melalui Acara Halal Bihalal

Sukses menggelar roadshow Semarak Ramadan, Wings Food menggelar acara halal bihalal bersama beberapa komunitas anak muda di pesantren khusus anak yatim piatu As-Syafi’iyah.

Peluncuran PRUWell Medical dan Medical Syariah dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:08 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan dengan Konsep “Fairness”

PRUWell dan PRUWell Medical Syariah menawarkan premi atau kontribusi yang terjangkau dan adil (fair pricing) secara berkala sebagai apresiasi terhadap para pemegang polis yang terus menjaga…

Hadir dalam peluncuran diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 08 Mei 2024 - 22:06 WIB

KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga…

Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan Kesayangan Hadir di Jakarta

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:02 WIB

Pengumuman! Bagi yang Punya Hewan Kesayangan, Segera Hadir di Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan

Jakarta- PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024, sebuah pameran dagang internasional (Business to Business) untuk kebutuhan…

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir untuk Lengkapi Kebutuhan Audio Visual dan Musik di Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:53 WIB

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir Lengkapi Kebutuhan Musik Indonesia

Jakarta– Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta.