Tegas! Menteri Teten Pecat 'Aktor' Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM
Oleh : Ridwan | Senin, 28 November 2022 - 20:50 WIB

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual.
Hal tersebut merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam.
"Setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, KemenPPPA, KASN dan rekomendasi dari Tim Independen, maka kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam konferensi pers yang di gelar di Jakarta, Senin (28/11).
Lebih dari itu, KemenKopUKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.
Menteri Teten menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut–larut.
“Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” terangnya.
MenKopUKM menegaskan pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Dirinya berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.
“Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” kata Menteri Teten.
Melalui Majelis Kode Etik tersebut, lanjut Menteri Teten, akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini. Termasuk pada pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum, namun tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.
Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kemudian hari, Menteri Teten menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM, serta memastikan adanya confidentiality (jaminan kerahasiaan data atau informasi).
“Salah satu temuan Tim Independen, yang menyebabkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut, karena adanya hubungan kekerabatan yang cukup erat dilingkungan KemenKopUKM. Kedepan kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan KemenKopUKM, hal ini menjadi upaya kami dalam memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” kata Menteri Teten.
Sedangkan terkait dengan perlindungan terhadap korban, Menteri Teten mengatakan bahwa KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan LPSK dan KemenPPPA untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi, baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan.
Baca Juga
UU KUHP Baru Akomodasi Prinsip Keadilan
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mini Cooper, Tim Penasehat…
Tak Mudah Tentukan PNBP Sektor Kehutanan dari PSDH dan DR Sebagai…
KPPU Abaikan Kebijakan Pemerintah dalam Perkara Dugaan Kartel Minyak…
Menteri BUMN Erick Thohir: Perang Lawan Korupsi dan Dosa kepada Rakyat
Industri Hari Ini

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:48 WIB
Tinjau Pasar Beringharjo, Ibu Negara Iriana Jokowi dan Ibu Wury Dukung Produk UMKM Lokal
Mengawali kunjungan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ibu Iriana Joko Widodo, Ibu Wury Ma'ruf Amin, serta para anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM)…

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:15 WIB
Pupuk Indonesia Siapkan Pupuk Subsidi Capai 16.770 Ton untuk Banten
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsisidi sebesar 16.770 ton untuk Provinsi Banten per tanggal 25 Januari 2022. Angka tersebut cukup memenuhi kebutuhan petani dalam beberapa…

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:36 WIB
Perawatan Kulit Tetap Sehat dan Glowing
Tahun baru selalu diiringi dengan resolusi baru, mencapai kulit yang sehat dan glowing adalah salah satunya. Tentunya ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kulit sehat dan bercahaya.…

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:30 WIB
Kemenperin Pacu Substitusi Impor Industri Pengolahan Karet
Pemerintah bertekad untuk terus mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dengan upaya aktif meningkatkan investasi dan mendorong program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).…

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:43 WIB
Ketua MPR RI dan Menko Polhukam Sepakat Realisasi Pendidikan dan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Papua
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dan Ketua MPR RI For Papua (Forum Komunikasi Anggota MPR RI/DPR RI dan DPD RI…
Komentar Berita