Dua Kali Ditolak MA, Kemenhub Atur Strategi Baru Rancang Aturan Taksi Online

Oleh : Ridwan | Kamis, 20 September 2018 - 13:04 WIB

Ilustrasi Taksi Online (Ist)
Ilustrasi Taksi Online (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Mahkamah Agung (MA) sudah terhitung dua kali mementahkan aturan transportasi yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait taksi online atau daring. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, Peraturan Menteri (PM) 108 soal taksi online masih berlaku sampai 90 hari ke depan. 

"Hingga ada ketentuan baru, PM 108 masih berlaku," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ditambahkan Budi, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian bersama dengan aliansi dan organisasi transportasi online agar peraturan yang kembali direvisi tidak lagi dimentahkan MA.

"Dalam kesempatan ini juga kelanjutan dari PM 108 yang kemarin sudah putus dari MA. Jadi Pak Menhub sudah printahkan kepada saya dengan libatkan semua lembaga dan aliansi kemudian juga organisi untuk meralat regulasi taksi online ," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan beberapa hari lalu juga sudah bertemu dengan perwakilan dari aliansi. Pihaknya sudah memfasilitasi perwakilan dari aliansi taksi online untuk dilihat apa yang mereka butuhkan.

"Kami sudah komunikasi dengan mitra kita itu, jadi dua hari saya sudah ketemu dengan representasi aliansi. Kita sudah fasilitasi untuk mereka kemudian lakukan konsolidasi kepada tim mereka sendiri. Dari 16 aliansi yang ada sudah ada kami menunjuk tujuh orang perwakilan yang mereka adalah representasi taksi online yang ada di Indonesia," papar dia.

"Tujuh orang ini akan jadi mitra saya saya. Kita bersama-sama menyempurnakan Permenhub yang baru dan menyambut masalah taksi online itu sendiri," tambah dia.

Budi berharap strategi ini bisa bekerja secara stimulan. Pasalnya ia diberi waktu oleh MA 90 hari untuk merevisi peraturan tersebut.

"Kita harapkan dapat bekerja secara simultan. Kita diberi 90 hari oleh MA. PM 108 masih berlaku tapi setelah 90 hari tidak berlaku lagi. Pengganti Permenhub ini kita harapkan sudah bisa selesai. Namun, Pak Menhub harap bisa keluar permen ini sebelum 90 hari," tutur Budi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Pengembangan energi ramah lingkungan temasuk energy panas bumi tak bisa dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan di semua aspek bisnis. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi…

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

Jumat, 26 April 2024 - 14:21 WIB

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) semakin meneguhkan posisinya sebagai perusahaan energi hijau kelas dunia terdepan dalam praktik bisnis berkelanjutan. PGE Area Kamojang berhasil…

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.