KPU Juga Hormati Keputusan MA Terkait Caleg Mantan Napi Korupsi

Oleh : Herry Barus | Senin, 17 September 2018 - 06:20 WIB

Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto Dok Industry.co.id)
Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Saya menyerukan kepada semua pihak, begitu putusan Mahkamah Agung ini keluar, maka semua harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah tersebut," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9/2018)

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut. Putusan MA itu tidak bisa langsung diikuti mengingat membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Begitu putusan MA keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka, PKPU-nya harus direvisi lebih dahulu," kata Arief.

Ia menjelaskan, teknis untuk merevisi PKPU tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena ada tahapan yang disebut uji publik, ada tahapan yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

"Setelah itu KPU merapikan, memastikan bahwa sudah sesuai dengan catatan masukan itu baru kemudian KPU menetapkan. Lalu mengirimkan ke Kemenkum HAM, lalu diundangkan," ujar Arief.

Setelah direvisi, kata dia pula, ada tahapan lagi yang harus dilakukan KPU. KPU wajib melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu serta KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"KPU harus memberi tahu kepada peserta pemilu supaya mereka tahu mereka harus berbuat apa. Kami juga harus menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar mereka mengerti kalau kejadian itu di level kabupaten/kota mau ngapain, di level provinsi mau ngapain," ujarnya lagi.

Menurut dia, bila daftar calon tetap (DCT) harus mengakomodasi keputusan MA, maka harus dilakukan cara-cara yang luar biasa.

"Kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September (2018) karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," kata Arief seraya enggan menyebutkan cara apa yang akan dilakukan.

Sebelumnya seperti dipernah dilansir Antara,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"KPU harus segera merevisi peraturan KPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 September sudah penetapan daftar caleg tetap," kata Ketua Bawaslu Abhan, usai Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu.(16/9/2018)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…