Syafrudddin Tumenggung Didakwa Korupsi Rp4,58 Triliun

Oleh : Herry Barus | Senin, 14 Mei 2018 - 23:00 WIB

Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (Foto Ist)
Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun dari penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim.

"Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-204 bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/5/2018)

Sjamsul Nursalim menurut jaksa pendapatkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meski belum menyelesaikan kewajibannnya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutan yang lancar (mirepresentasi).

"Perbuatan itu memperkaya Sjamsul Nursalim dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp4,58 triliun," ungkap Haerudin.

BDNI adalah badan untuk melakukan bank take over (BTO) dimana BDNI ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan tim pemberesan yang ditunjuk BPPN pada 21 Agustus 1998.

Dengan status BBO itu, Bantuan Likuiditas (BLBI) BDI dialihkan dari BI ke BPPN sejumlah Rp37,039 triliun pada 29 Januari 1999 dan selanjutnya berupa fasilitas saldo debet sebesar Rp5,492 triliun.

Dalam penggunaan dana BLBI oleh BDNI ditemukan penyimpangan di antaranya transaksi pembelian valas dilakukan saat devisa netto melampaui ketentuan yang berlaku, melakukan penempatan baru dengan menambah saldo debet, melakukan pembayaran dana talangan keada kreditur luar negeri untuk menutupi kewajiban nasabah grup terkait pemberian kredit rupiah kepada grup terkait yang dananya digunakan untuk transaksi di pasar uang antar bank.

Sehingga BLBI mewajibkan BDNI untuk mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA). BPPN dengan tim aset manajemen Investasi (AMI) menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) yang berjumlah Rp28,048 triliun.

Dalam MSAA juga disepakati penyelesaian JKPS dengan pembayaran iuran tunai sebear Rp1 triliun dan Rp27,495 triliun kepada perusahaan yang dibentuk BPPN untuk melakukan penjualan aset yaitu PT Tunas Sepadan Investama (TSI).

Sesungguhnya pinjaman ke petambak udang yang diberikan BDNI sebagai modal kerja seharusnya dibayarkan PT DCD dan PT WM kepada BDNI sejak Februari dan Deember 1998. Tapi untuk memenuhi isi MSAA, Sjamsul Nursalim menyerahkan aktiva/aset berupa piutang BDNI kepada tim valuasi BPPN sejumlah Rp4,8 triliun seolah-olah piutang lancar tapi setelah audit disimpulkan bahwa kredit petambak plasma digolongkan macet sehingga Sjamsul diharuskan mengganti kerugian kepada BPPN.

Syafruddin lalu memerintahkan untuk menunjuk konsultan independen dan legal advisor guna melakukan perhitungan atas "sustainable" utang petambak plasma, inventarisasi kebutuhan modal kerja, kebutuhan investasi petambak plasma dan verifikasi jaminan hutang petambak plasma.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp4,58 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK 25 Agustus 2017.

Syafruddin didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syafruddin juga mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada 21 Mei 2018.

"Kami akan mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukum kami (Yusril Ihza Mahendra)," kata Syafruddin. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Cerita Film Syirik Related Dengan Gen Z dan Milenial

Sabtu, 27 April 2024 - 11:43 WIB

Cerita Film Syirik Related Dengan Gen Z dan Milenial

Film Syirik Neraka Pesisir Laut Selan Goes To School mendapat sambutann hangat dari ratusan siswa siswi SMK 3 Muhammadiyah Yogyakarta. Terbukti ratusan siswa setia menunggu keadiran aktor pendukung…

HK Realtindo Jalin Kerjasama Dengan All Play Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 10:29 WIB

Ciptakan Ruang Rekreasi Kolaboratif, HK Realtindo Jalin Kerjasama Dengan All Play Indonesia

Dalam upaya meningkatkan fasilitas dan kepuasan penghuni apartemennya, anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero) yaitu PT HK Realtindo (HKR) menjalin kerjasama dengan PT All Play Indonesia (All…

Bahana TCW

Sabtu, 27 April 2024 - 10:00 WIB

Ingin Memulai Berinvestasi di Reksa Dana Syariah, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Salah Pilih

Sebagai salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, menemukan investasi dengan konsep syariah tentu tak sulit di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan…

Film Syirik Goes To School di SMA N 1 Gamping Meriah.

Sabtu, 27 April 2024 - 09:12 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Film Syirik Goes To School di SMA N 1 Gamping Meriah.

Biasanya kalau acara di tempat terbuka diguyur hujan akan ditinggalkan penonton, tapi lain halnya saat Acara Film SyirikSyirik Neraka Pesisir Laut Selatan Goes To School di SMA N 1 Gamping Yogyakarta…

Forwan Terus Melaju Untuk Kesejahteraan Anggota Maju

Sabtu, 27 April 2024 - 09:06 WIB

Forwan Terus Melaju Untuk Kesejahteraan Anggota Maju

Diusia Satu Dekade, FORWAN akan terus berbenah, Forwan akan terus melaju, agar kesejahteraan anggota maju. Hal tersebut diungkapkan Sutrisno Buyil selaku Ketua Umum FORWAN pada perayaan ulang…