Dianggap Tumpang Tindih, Petambak Garam Ajukan Yudicial Review PP 9/2018

Oleh : Herry Barus | Kamis, 29 Maret 2018 - 08:03 WIB

Garam Nasional (Foto Dok Industry.co.id)
Garam Nasional (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Surabaya- Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jawa Timur akan mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomer 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomer 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ketua HMPG Jatim, Moch Hasan mengatakan, kuota bahan baku garam impor tahun 2018 untuk industri sangat berlebihan yakni 3,7 juta ton. Padahal tahun sebelumnya kebutuhan garam untuk industri hanya 2,1 juta ton sehingga diduga akan merembes ke pasaran.

“Ini ada indikasi rembesan ke pasar. Karena yang dimpor adalah bahan baku yang bisa digunakan untuk kepentingan industri dan konsumsi,” kata Hasan disela-sela semiloka dan rapt koordinasi dengan tema’ Impor garam, kebutuhan vs keinginan dalam sebuah kepentingan’, di Surabaya, Rabu (28/3/2018).

Maka agar tidak terjadi rembesan garam impor, pemerintah harus mendata  secara teliti seberapa kebutuhan garam untuk industri sehingga dapat melakukan pemenuhan di dalam negeri.

Hasan menilai kuota impor 3,7 juta ton garam itu tidak hanya dikhawatirkan bocor di masyarakat saja, tetapi dapat berdampak pada produktifitas dalam negeri. Salah satunya adalah stabilisasi harga dan penyerapan

“Inilah yang dikhawatirkan petambak garam dikalah saat ini harga garam masih bagus-bagusnya,” ungkapnya.

Pemerintah harus segera membuat kebijakan untuk menentukan Harga Pokok Pemerintah (HPP) garam. Dimana harga kelayakan yang terendah Rp 1.500 per kilonya. Sementara harga tertingginya menyesuaikan kualitas garamnya.

“Harga pasar sekarang produsen ada yang mematok Rp 8.000-10.000. Sementara harga garam rakyat sekarang sekitar Rp 2.300-2.500 perkilonya,” paparnya.

Terkait regulasi ada tumpah tindih antara PP 9/2018 dengan UU 7/2016. HMPG menilai PP tersebut tergesa-gesa ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Mengingat PP hanya mengatur subtansi kepentingan para kelompok, mengatur subtansi peralihan kewenangan dari Kemnterian Kelautan dan Perikanan ke Kemnterian Perindustrian tentang rekomendasi impor.

“Itu tidak dibenarkan walaupun ada Undang-Undang Perindustrian.Kalau diadu dengan UU 7/2016, secara khusus mengatur pergaraman nasional yang juga mengadopsi Undang-Undang Perindustrian terkait stok,” terangnya.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…