Kabar Baik, MK Tegaskan Teman Sekantor Boleh Terikat Pernikahan

Oleh : Herry Barus | Kamis, 14 Desember 2017 - 17:14 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pekerja dalam satu perusahaan boleh terikat perkawinan sehingga membatalkan pembatasan yang termuat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/12/2017)

Dalam putusan Mahkamah tercantum bahwa frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama" dalam ketentuan a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pembatasan yang termuat dalam ketentuan a quo dinilai Mahkamah tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

"Karena tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah atau ikatan perkawinan sebagaimana dimaksud ketentuan a quo," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Selain itu Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan a quo telah menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, sehingga tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah dan konstitusional.

Terkait dengan tujuan ketentuan a quo yang dikatakan untuk mencegah hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan perusahaan, Mahkamah berpendapat bahwa alasan demikian tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

"Potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil satu keputusan internal perusahaan, dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi," papar Hakim Konstitusi.

Selain itu Mahkamah juga menilai bahwa dalam ketentuan a quo pekerja atau buruh adalah pihak yang berada dalam posisi lebih lemah karena menjadi pihak yang membutuhkan pekerjaan.

Dalam kondisi ini Mahkamah berpendapat bahwa filosofi kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi.

Oleh sebab itu Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan secara keseluruhan sekarang dibaca, "pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan... f. pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan." Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jhoni Boetja dan tujuh rekannya, sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN, yang merasa dirugikan dengan ketentuan a quo. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Proyek SakuraLand

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:02 WIB

Begini Upaya SakuraLand Hadirkan Hunian Terjangkau, Berkualitas, dan Strategis

Setelah sukses membangun beberapa kawasan hunian, PT Sakura Sejahtera (SakuraLand) berencana akan mengembangkan beberapa kawasan hunian lagi. SakuraLand merupakan pengembang perumahan yang berdiri…

AVEVA Perkenalkan CONNECT di Acara AVEVA DAY Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 09:42 WIB

AVEVA Perkenalkan CONNECT, Platform Industrial Intelligence Terdepan di Acara AVEVA DAY Indonesia

Pemimpin global dalam industri piranti lunak, AVEVA memperkenalkan CONNECT sebuah platform industrial intelligence dengan pertumbuhan tercepat di dunia, yang menyediakan berbagai pemikiran…

Hadiri Peresmian Kraton Majapahit Jakarta oleh Prabowo Subianto, Ketua MPR RI, Dukung Prabowo Subianto Merangkul Semua Unsur Yang Bisa Diajak Berkawan

Rabu, 08 Mei 2024 - 09:03 WIB

Hadiri Peresmian Kraton Majapahit Jakarta oleh Prabowo Subianto, Ketua MPR RI, Dukung Prabowo Subianto Merangkul Semua Unsur Yang Bisa Diajak Berkawan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto di acara peresmian Kraton Majapahit Jakarta yang digagas mantan…

Staf Khusus III Menteri BUMN RI, Arya Sinulingga

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:53 WIB

Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Hutama Karya Hadirkan Galeri dan Vending Machine UMK Binaan

PT Hutama Karya (Persero) bersinergi dengan anak perusahaan, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) meluncurkan Galeri Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) serta mesin jual otomatis atau vending machine…

Lapangan golf Jababeka

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:21 WIB

Ini Hunian Berkelas di Jababeka yang Diminati Para Ekspatriat, Hanya 2 Menit ke Lapangan Golf

Produk Jababeka Residence bernama Paradiso Golf Villas berada tepat di tengah lapangan golf Jababeka (Jababeka Golf & Country Club). Hunian mewah yang mengusung konsep resort ini memberi warna…