Minta Permendikbudristek Nomor 30 Ditunda, Djohar DPR: Ini Sangat Mengkhawatirkan...

Oleh : Candra Mata | Kamis, 02 Desember 2021 - 17:29 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com/ tempo
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com/ tempo

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebaiknya ditunda. 

Peraturan tersebut dinilai Djohar akan membuat khawatir berbagai pihak, salah satunya orang tua mahasiswa. 
 
"Kita memang maklum, dikhawatirkan itu adalah adanya kekerasan seks dan segala macam di kampus, tapi ada frasa-frasa yang rasanya tidak patut. Nah, aturan tersebut berpotensi melahirkan fenomena baru, terciptanya modus baru, terlindunginya mereka yang melakukan seks bebas atas nama suka sama suka, bisa lain jenis dan sejenis, karena kalau sama-sama suka, dalam frasa itu dibenarkan, ini melanggar undang-undang," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Djohar menambahkan, Permendikbudristek tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian untuk bisa diperbaiki atau bahkan dicabut. Dikarenakan, frasa-frasa dalam Permendikbudristek ini dinilai dapat merusak masa depan bangsa dengan bebasnya anak-anak Indonesia berbuat sesuatu yang dilarang oleh undang-undang dan agama, tetapi malah terkesan dibenarkan oleh Permendikbudristek tersebut. 
 
"Jadi saya minta ini menjadi perhatian untuk bisa dicabut ataupun diperbaiki karena sangat merusak masa depan bangsa dengan bebasnya anak-anak kita membuat sesuatu yang dilarang oleh undang-undang kita sendiri, dilarang oleh agama apapun, tapi dibenarkan oleh Permen ini. Sekali lagi saya minta ini untuk dicabut atau diperbaiki agar sesuai dengan undang-undang kita yang ada," tegas legislator dapil Sumatera Utara III ini. 

Selain itu, pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga masih bergulir di DPR. Oleh karena itu, Permendikbudristek perlu ditunda hingga pembahasan RUU tersebut rampung.
 
"Jadi kalau bisa ditunda dulu, karena Permendikbudristek ini, mengingat undang-undang, RUU tentang Kekerasan Seksual masih menjadi pembahasan di DPR RI. Jadi jelas ini sangat mengkhawatirkan," sambung politisi fraksi partai Gerindra tersebut.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…