INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Setara Institute, Hendardi berpendapat keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dapat melemahkan akuntabilitas sistem peradilan pidana terorisme.
"Ini usulan yang membahayakan bagi akuntabilitas sistem peradilan pidana terorisme, dan berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme," kata Hendardi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (29/5/2017)
Ia pun mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto yang menepis kekhawatiran atas keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Bagaimana mungkin mandat reformasi yang menuntut TNI profesional sebagai aparat pertahanan dan telah berjalan selama hampir 19 tahun, kemudian diupayakan untuk kembali menjadi bagian dari penegakan hukum pidana terorisme," kata Hendardi mempertanyakan.
Dampak perubahan pendekatan ini adalah pelanggaran HAM yang sulit dipertanggungjawabkan karena dalam pendekatan keamanan, "due process of law" cenderung diabaikan.
Meski mendukung pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Anti-terorisme, ia mengingatkan, agar percepatan pengesahan RUU itu tidak mengubah pendekatan pemberantasan terorisme dari sistem peradilan pidana menjadi pendekatan nonhukum.
"Terorisme adalah kejahatan yang hanya bisa diberantas dengan pendekatan hukum dengan kewenangan preventif yang lebih luas jangkauannya," ujar Hendardi.
Setara menilai, gagasan memasukkan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan terorisme dipastikan akan keluar dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu karena TNI bukanlah aparat penegak hukum yang bertugas memberantas kejahatan, termasuk kejahatan terorisme.
"Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme harus tetap dalam skema perbantuan sebagai tugas operasi militer selain perang, yang mekanismenya diatur dengan UU Perbantuan Militer," kata Hendardi.
Selain itu, ia menilai, pelibatan TNI sebagai penegak hukum atas kejahatan terorisme akan melemahkan akuntabilitas pemberantasan terorisme karena tidak adanya kontrol sistemik yang melekat dalam sistem peradilan pidana terpadu bagi TNI.
"Sebaiknya fokus utama revisi RUU Anti-terorisme adalah pada penguatan kewenangan pre-trial bagi aparat kepolisian dan intelijen," ucap dia.
Namun, karena kewenangan pre-trial juga berpotensi abusif, maka fokus perumusannya adalah pada batasan-batasan yang 'rigid' bagaimana kewenangan itu dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Termasuk bagian yang perlu diatur secara akuntabel adalah pemberlakuan informasi intelijen sebagai bukti dalam peradilan kasus terorisme.