Pengguna Internet, Harus Ketahui Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital

Oleh : Chodijah Febriyani | Rabu, 22 September 2021 - 16:30 WIB

Ilustrasi Berinternet (Ist)
Ilustrasi Berinternet (Ist)

INDUSTRY.co.id - Hak cipta di era digital ini sangat rentan mengalami pelanggaran. Namun kebanyakn terjadi bukan karena yang bersangkutan ingin melanggar tapi karena banyaknya informasi mengenai hak cipta yang tidak sampai. 

“Seiring dengan perpindahan ke teknologi, walau digital sudah cukup lama tapi dengan adanya lockdown atau PPKM membuat kita bergumul dalam dunia digital, di sini mulainya banyak pelanggaran hak cipta,” kata Marrysa Tanjung Sari seorang Fotografer & Travel Writer saat menjadi nara sumber di webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.

Lebih lanjut Marrysa mengungkapkan terkait hak cipta yang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Menurut pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman antara lain karya fotografi, potret, karya sinematografi, permainan video, program komputer, perwajahan karya tulis, terjemahan termasuk tafsiran, saduran, karya hasil transformasi, hingga kompilasi ciptaan budaya tradisional.
 
"Pelanggaran hak cipta sendiri terjadi karena biasanya seseorang ingin melengkapi konten, misalnya kebutuhan kutipan tertentu namun orang yang berangkutan sudah meninggal sehingga akhirnya mengambil dari wawancara di sebuah video YouTube tanpa menyertakan sumber. Termasuk gambar grafis yang digunakan untuk membuat meme lucu, secara tidak sadar karena disebarkan ke banyak platform seperti media sosial Twitter," jelasnya.

Lalu apakah memang suatu gambar yang di-copy dari internet dan dimodifikasi merupakan bentuk pelanggaran hak cipta? Marrysya mengatakan pada dasarnya gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Hal Cipta (UUHC). 

"Adapun kegiatan meng-copy dan memodifikasi gambar ciptaan orang lain tanpa izin apabila dilakukan dengan tujuan komersial, bisa dianggap melanggar hak cipta," tuturnya.

Namun dia menjelaskan, ada kondisi di mana diperbolehkan menggunakan foto atau gambar orang lain tanpa harus memiliki izin. Seperti untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penulisan laporan, penulisan kritik dan tinjauan masalah. Hal tersebut dapat dilakukan karena bukan untuk tujuan komersial dan ditunjukan edukasi, namun tentu saja tetap harus menuliskan sumbernya.

Lebih lanjut Marrysa memberikan tips agar setiap orang tidak melakukan pelanggaran hak cipta, yaitu membuat gambar asli milik sebdiri, cara ini merupakan yang terbaik agar tidak melanggar ketentuan hak cipta. 

"Selanjutnya hindari penggunaan foto atau gambar orang lain tanpa izin, sebaiknya jangan gunakan gambar atau foto orang lain yang ditemukan di internet tanpa izin untuk kepentingan komersial. Sebagai aturan praktis, ketahui bahwa semua konten dilindungi UU Hak Cipta, dan jika memang ingin memakai gambar orang lain sebaiknya hubungi pemilik konten dan minta izin," tukasnya.

Webinar Literasi Digital di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hadir pula narasumber seperti Grace A, Lecturer at President University, B.M.A.S Anaconda Bangkara, Kaprodi Teknik Sipil President University, dan Taufik Hidayat, Kepala UPT IT & Dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Syekh Yusuf. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Grup RS Siloam dan NUS Yong Loo Lin School of Medicine dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology

Jumat, 26 April 2024 - 06:47 WIB

Grup RS Siloam dan NUS Yong Loo Lin School of Medicine dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology

Grup RS Siloam, National University of Singapore (NUS) Yong Loo Lin School of Medicine, dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology (MRIN) menjalin kerjasama strategis untuk memajukan penelitian…

Halalbihalal HPJI, Menteri Basuki Ingatkan untuk Terus Tingkatkan Kualitas Jalan

Jumat, 26 April 2024 - 06:39 WIB

Halalbihalal HPJI, Menteri Basuki Ingatkan untuk Terus Tingkatkan Kualitas Jalan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri agenda halalbihalal Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI) di Jakarta, Kamis (25/4). Hadir mendampingi Menteri…

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jumat, 26 April 2024 - 05:21 WIB

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Jumat, 26 April 2024 - 05:16 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir,…

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.