Palsukan Dokumen, Managing Director Rajawali Parama jadi Tersangka

Oleh : Irvan AF | Senin, 12 Desember 2016 - 22:29 WIB

Tersangka Tindak Pidana (Foto Dok Industry.co.id)
Tersangka Tindak Pidana (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto dalam siaran persnya di Jakarta, Senin membenarkan hal tersebut Bahkan, Brigjen Agus mengaku sedang menunggu keputusan jajaran penyidik terkait kemungkinan penahanan Bong.

"Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan, ya saya akan perintahkan tahan," kata Agus.

Kendati demikian, pihaknya hingga kini belum menahan tersangka Bong.

"Penahanan belum dilakukan, tergantung alasan objektif dan subjektif dari penyidik," kata Agus.

Sementara kuasa hukum PT Teralindo Lestari, Berman Simbolon meminta penyidik untuk segera menahan tersangka Bong Parnoto.

Menurut Herman Simbolon, jika tidak ditahan, maka Bong dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri dari Indonesia.

"Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Berman.

Sementara Berman mengklaim pernah mengirim surat somasi kepada Bong pada 10 Maret 2016. Namun, upaya dari PT Teralindo Lestari itu tidak diindahkan Bong.

"Artinya, dia (Bong) tidak beritikad baik," ujar Berman.

Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK), Bong Parnoto kepada Bareskrim atas kasus pemalsuan dokumen. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/382/IV/2016/Bareskrim tanggal 12 April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, Dittipidum pun menetapkan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana paten yang diatur dalam Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Dia dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Terakhir, Bong Parnoto pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Managing Director PT RPK dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing.(iaf)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 - 21:55 WIB

Peringatan Hari Kartini: Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti

Jakarta-Dalam rangka memperingati Hari Kartini Srikandi BUMN Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk “Smart Investment 2024 Year of The Dragon”. Acara yang digelar secara daring, akhir…

Kick Off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:15 WIB

Toyota Eco Youth Kembali Digelar Ajak Generasi Muda Berperan Nyata Jaga Bumi

Toyota Indonesia secara resmi menggelar Kick off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 dengan mengusung tema "EcoActivism, Saatnya Beraksi Jaga Bumi”.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:40 WIB

Menperin Agus: Industri Manufaktur RI Sehat & Solid, Ekspansif 32 Bulan Berturut-turut

Fase ekspansi yang dicatat oleh industri manufaktur tanah air masih berlanjut sehingga memperpanjang periode selama 32 bulan berturut-turut. Ini berdasarkan laporan S&P Global, yang menunjukkan…

RS Royal Progress Sunter memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal serta dukungan teknologi medis terkini yang dapat membantu menangani permasalahan varises.

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:35 WIB

RS Royal Progress Sunter Hadirkan Metode Penanganan Varises Laser Tanpa Bedah

Memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal, RS Royal Progress Sunter hadirkan EVLA, metode penanganan varises lewat laser, tanpa bedah dan minim sayatan.

Serah terima program beasiswa anak perusahaan MMSGI, MHU kepada mahasiswa Universitas Kutai Kertanegara Tenggarong.

Kamis, 02 Mei 2024 - 18:50 WIB

Hari Pendidikan Nasional, MMSGI Terus Tunjukkan Komitmennya Ciptakan Pendidikan Inklusif di Indonesia

MMSGI tunjukkan komitmennya pada dunia pendidikan Indonesia lewat serangkaian program CSR untuk pendidikan tinggi maupun pendidikan dasar menuju Indonesia Emas 2045.