Catat! Kemenag Pastikan Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan ke Produk Keuangan Syariah
Oleh : Wiyanto | Kamis, 28 Januari 2021 - 08:29 WIB

Ilustrasi Rupiah (ist)
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 21 Januari 2021. GNWU ini kemudian mendapat respon beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Dirjen memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/01).
Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir _(pengelola wakaf)_ melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.
"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelas Dirjen.
Menurut Dirjen, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.
"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan _yield_ (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.
Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. "Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.
Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf ( _mauquf 'alaih_ ). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," imbuh Dirjen.
"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," pungkasnya.
Baca Juga
Direktorat Merek Dorong Pengaturan Hukum Merek yang Lebih Memadai
Gandeng Raffi Ahmad, Emiten Joint Venture DMMX Bangun Platform Pemasaran…
Polemik Kata Umum dalam Pendaftaran Merek Menggangu Iklim Usaha dan…
Pedagang Raup Keuntungan Besar dari Penarikan Galon PET
Ini Tips Agar Hidup Bebas dari Utang
Industri Hari Ini

Rabu, 24 Februari 2021 - 21:01 WIB
Anggaran PEN Naik, Bakal Kerek Pertumbuhan Ekonomi
Beragam kebijakan ekonomi dilakukan pemerintah pada 2021 ini. Kementerian Keuangan mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 699,43 triliun. Dana ini meningkat dari…

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:55 WIB
Jadi Pionir di Indonesia, Pemkot Tegal Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah di Mintragen
Setelah resmi bergabung sebagai penyelenggara program "Yok Yok Ayok Daur Ulang!" bersama dengan Trinseo, Kemasan Group dan organisasi pendukung lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal hari ini,…

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:35 WIB
Menperin Agus Minta Pemda Susun RPIK Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menghimbau setiap daerah untuk dapat menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:59 WIB
Sabtu Besok, Harmonisasi Kopi Indonesia Akan Bahas Tren Bisnis Kopi di Tahun 2021
Event Harmonisasi Kopi Indonesia 2021 bertujuan membantu pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, meningkatkan minat masyarakat Indonesia, Pelaku Usaha, Petani dan Penggiat Kopi untuk lebih…

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:36 WIB
Harmonisai Kopi Indonesia 2021: Maksimalkan Potensi Bisnis Kopi Karawang Dengan Target Orientasi Ekspor
Rangkaian event yang dilaksanakan mulai 21 Februari hingga 14 Maret 2021 ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi serta meningkatkan minat masyarakat Indonesia termasuk…
Komentar Berita