Sangat Memberatkan Petani, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Penuh Masalah

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 14 Januari 2021 - 15:30 WIB

Pupuk Bersubsidi Ilustrasi (ist)
Pupuk Bersubsidi Ilustrasi (ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tertanggal 30 Desember 2020 tanpa konsultasi dengan DPR menetapkan harga baru Harga Eceran Tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk bersubsidi yang menyebabkan HET pupuk subsidi rata-rata naik di atas 30%, sehingga menimbulkan penolakan dari petani. Kenaikan HET pupuk subsidi di masa pandemi ini dinilai dapat mengganggu produksi pangan nasional dan bahkan mengancam ketahanan pangan nasional.

Ema Umiyyatul Chusnah, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PPP, mengatakan, pada Rapat dengan Eselon I Kementan (13/1/21), kami di Komisi IV memprotes kebijakan yang tanpa konsultasi dengan DPR tersebut. Terlebih saat ini masih ada masalah terkait penurunan jumlah alokasi pupuk bersubsidi, kurang maksimalnya penggunaan kartu Tani Nasional, serta dibutuhkannya validasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Elektronik (E-RDKK) yang merupakan bagian dari program subsidi pupuk yang dirasa sangat memberatkan petani dalam 3 tahun ini.

“Untuk saat ini data penerima kartu tani belum tervalidasi secara maksimal, siapa saja yang berhak memperoleh kartu tani, apa manfaatnya, apakah sudah tepat sasaran,”ujarnya.

 Diperlukan evaluasi pupuk bersubsidi Tahun 2020 melalui komponen-komponen pendukung kegiatan program pupuk bersubsidi dan kartu tani kepada pemerintah. Khususnya terkait Tata Kelola dan Pengawasan pelaksanaan Pupuk Subsidi. Adanya kenaikan HET, seharusnya dapat meningkatkan jumlah pupuk subsidi, namun yang terjadi saat ini HET naik tetapi jumlah pupuk subsidi tidak bertambah sehingga menimbulkan kelangkaan terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Pihaknya meminta Pemerintah untuk melakukan kajian terhadap alternatif pola penyaluran pupuk bersubsidi dan pengawasannya, untuk mencari solusi terhadap mekanisme penyaluran yang setiap tahunnya selalu mengalami permasalahan. Sebab dalam permentan 49 tahun 2020 pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani atau petambak yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK, tidak diperuntukkan bagi perusahaan, dengan ketentuan luas lahan yang dikuasai maksimal 2 hektar. Namun kondisi yang terjadi dilapangan justru sebaliknya, yang mendapatkan pupuk subsidi justru petani yang mempunyai puluhan hektar, sementara petani kecil, petani penggarap tidak mendapatkan dampak keuntungan adanya pupuk subsidi.

“Carut marut tata kelola penyaluran pupuk subsidi terjadi karena kurangnya pengawasan. Empat komponen lembaga pengawasan penyaluran pupuk subsidi yaitu Dinas Pertanian, Disperindag, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jika selama ini pengawasannya lemah sehingga tidak tepat sasaran, maka kami mendorong penguatan anggaran untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk subsidi,”ujarnya.

 

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Pengembangan energi ramah lingkungan temasuk energy panas bumi tak bisa dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan di semua aspek bisnis. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi…

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

Jumat, 26 April 2024 - 14:21 WIB

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) semakin meneguhkan posisinya sebagai perusahaan energi hijau kelas dunia terdepan dalam praktik bisnis berkelanjutan. PGE Area Kamojang berhasil…

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…