KIP Desak Badan Publik Jangan Setengah Hati Buka Informasi

Oleh : Irvan AF | Selasa, 02 Mei 2017 - 07:49 WIB

Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Evy Trisulo Dianasari. (Foto: IST)
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Evy Trisulo Dianasari. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id,Jakarta - Badan komunikasi publik diminta tidak setengah hati dalam memberikan layanan bagi masyarakat yang ingin memperoleh dan mengakses informasi publik sesuai dengan UU No 14/2008, kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Evy Trisulo Dianasari.

Evy Trisulo dalam rilis KIP yang diterima di Jakarta, Selasa (2/5/2017), menyebutkan, sampai dengan saat ini, masih saja ada badan publik yang merasa was-was untuk terbuka, walaupun informasi yang diminta dinyatakan terbuka oleh UU.

Menurut Evy, berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU KIP, badan publik hanya berhak menolak memberikan informasi publik jika termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

"Aturannya jelas, jika tidak termasuk informasi dikecualikan, badan publik harus membuka seluas-luasnya akses informasi," ujarnya.

Evy mengemukakan UU KIP merupakan regulasi mewah yang bisa digunakan oleh seluruh warga Indonesia, dan sebagai jaminan hak konstitusi sesorang untuk memperoleh informasi apapun yang ada di badan publik.

Selain sebagai regulasi yang menjamin hak publik atas informasi, UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan layanan informasi publik berikut sanksi-sanksinya bila itu tidak dipatuhi.

Evy memaparkan sesuai dengan perintah UU KIP, setiap tahunnya KIP melaksanakan pemeringkatan badan publik. Pemeringkatan dilakukan untuk mengukur bagaimana penerapan UU KIP dilaksanakan oleh badan publik.

"Pemeringkatan sebagai cerminan penerapan standar layanan informasi publik di badan publik," paparnya.

Pada tahun 2016, penilaian rata-rata tingkat kepatuhan dalam menyediakan dan mengumumkan dokumen anggaran memperoleh nilai sebesar 60,53 persen dengan kualifikasi cukup informasi, naik dari tahun 2015 yang hanya sebesar 31,97 persen dengan kualifikasi tidak informatif.

Sedangkan penilaian rata-rata untuk pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik memperoleh nilai sebesar 44,5 persen dengan dengan kualifikasi kurang informatif, naik dari tahun 2015 yang hanya sebesar 28,5 persen dengan kualifikasi tidak informatif.

Di sisi lain Evy menyesalkan partai politik di Indonesia yang dinilai masih sangat kurang dalam penerapan UU KIP. Pada tahun 2016, dari 10 partai, enam partai politik tak merespons pemeringkatan badan publik yang dilakukan Komisi Informasi Publik.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wings Food menggelar acara Halal Bihalal bersama beberapa komunitas anak muda.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB

Wings Food Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Melalui Acara Halal Bihalal

Sukses menggelar roadshow Semarak Ramadan, Wings Food menggelar acara halal bihalal bersama beberapa komunitas anak muda di pesantren khusus anak yatim piatu As-Syafi’iyah.

Peluncuran PRUWell Medical dan Medical Syariah dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:08 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan dengan Konsep “Fairness”

PRUWell dan PRUWell Medical Syariah menawarkan premi atau kontribusi yang terjangkau dan adil (fair pricing) secara berkala sebagai apresiasi terhadap para pemegang polis yang terus menjaga…

Hadir dalam peluncuran diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 08 Mei 2024 - 22:06 WIB

KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga…

Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan Kesayangan Hadir di Jakarta

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:02 WIB

Pengumuman! Bagi yang Punya Hewan Kesayangan, Segera Hadir di Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan

Jakarta- PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024, sebuah pameran dagang internasional (Business to Business) untuk kebutuhan…

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir untuk Lengkapi Kebutuhan Audio Visual dan Musik di Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:53 WIB

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir Lengkapi Kebutuhan Musik Indonesia

Jakarta– Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta.