INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menilai aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang baru saja diluncurkan oleh otoritas tersebut, akan membuat biaya intermediasi baik bank maupun non bank menjadi lebih murah.
"Pada saat infrastruktur keuangan tersedia dengan lebih efisien dan efektif, kita percaya bahwa biaya intermediasi akan lebih murah dan akses terhadap pembiayaan lebih mudah. Salah satu infrastruktur tersebut adalah credit reporting system (CRS) yang dikelola oleh otoritas atau SLIK ini," ujar Muliaman saat peluncuran SLIK di Jakarta, Kamis (27/4/2017)
Menurut Muliaman, akses masyarakat terhadap kredit dan pembiayaan merupakan elemen penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan juga dalam penciptaan lapangan usaha dan pekerjaan.
Kurang optimalnya akses pembiayaan, lanjutnya, merupakan salah satu hambatan dalam kemajuan ekonomi domestik dan inklusi keuangan khususnya di daerah perdesaan, pelaku usaha informal, UMKM, dan pelaku bisnis lainnya.
"Sebagian besar sulitnya akses pembiayaan tersebut karena tidak tersedianya informasi yang mencukupi mengenai debitur beserta seluruh informasinya, apakah kondisi keuangannya, alamat lokasinya, agunannya, dan sebagainya. Informasi itu tentu saja sangat diperlukan," kata Muliaman.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan akses keuangan di Tanah Air, diperlukan infrastruktur keuangan yang modern dan memadai. Infrastruktur keuangan tersebut bisa mencakup kelembagaannya, konten informasinya, teknologi pendukungnya, regulasi, dan standar yang membuat fungsi intermediasi bank dan non bank berjalan dengan baik nantinya.
"Karena kadang-kadang informasi yang tidak ada ini membuat keengganan sebetulnya bagi lembaga keuangan untuk bisa masuk, karena pengetahuan terhadap calon debitur itu menjadi begitu penting. Jadi Know Your Customer (KYC) itu menjadi penting dan tenu saja infrastruktur yang kita sedang bangun ini akan mampu menyediakan informasi yang handal," ujar Muliaman seperti dilansir Antara.
OJK memang baru saja meluncurkan SLIK yang dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antar lembaga di bidang keuangan dan merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID).
Lahirnya SLIK diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu, sehingga diharapkan kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga.
SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak-pihak lain.
Informasi debitur dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko, dan dalam rangka pemenuhan peraturan OJK.
Proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara paralel bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode data Maret- November 2017. Untuk selanjutnya, pada 1 Januari 2018, SLIK akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia.
Jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK. Sedangkan jumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626 yang terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan pelapor sukarela SID.
Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan lembaga pembiayaan dengan aset di bawah Rp10 miliar dan pergadaian