Pemerintah Diminta Rekonstruksi Pasal di RUU Ciptaker yang Bertentangan dengan UUD
Oleh : Krishna Anindyo | Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:15 WIB

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas meminta kepada Pemerintah agar merekonstruksi beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berkaitan dengan otonomi daerah.
Dimana provinsi, kabupaten atau kota merupakan daerah yang otonom, yaitu suatu masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
"Kita minta pemerintah melakukan rekonstruksi terhadap seluruh pasal-pasal yang berkaitan dengan urusan pemerintah pusat dan daerah yang ada di (RUU) Cipta Kerja sekarang," papar Supratman saat Rapat Panja Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Ia menegaskan RUU Cipta Kerja harus sesuai dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia.
"Kita menunggu besok atau lusa setelah rekonstruksi pasal-pasal yang ada di dalam yang bertentangan dengan ketentuan undang-udang pemerintah daerah, bertentangan dengan pasal 18 UUD, kita minta pemerintah rekonstruksi lagi, kita minta dikembalikan sesuai dengan amanat konstitusi, itu yang harus kita lakukan," tegas Supratman.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan, ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.’
Artinya Negara Indonesia terdiri dari beberapa provinsi, kabupaten dan kota sedangkan pemerintahnya terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan pada pasal 18 ayat 2 UUD 1945 berbunyi ‘Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.’
Dalam rangka penyelenggaraan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tepatnya pasal 10 ditegaskan, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Baca Juga
Said Abdullah Dukung Sikap Indonesia Undang Presiden Ukraina-Rusia…
Perhatikan! Ketua KASN Kembali Ingatkan ASN untuk Tidak Nekat Mudik…
Elektabilitas Puan Maharani Naik, Pengamat : Kerja Tulus & Produktif…
Siapapun Lawannya, Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat
Kemenag Dikritik Keras Stop Izin Baru PAUD-Rumah Tahfiz saat Ramadan
Industri Hari Ini

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:52 WIB
Seruan Masyarakat Untuk Menyelamatkan Tanah Bergaung di Kota-Kota Besar Indonesia
Desakan ini terus menggaung seiring dengan diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) COP15 Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Melawan Desertifikasi (UNCCD) di Abidjan, Pantai Gading, 9-20…

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:45 WIB
Mulai Juli 2022, Selandia Baru Buka Perbatasan sepenuhnya untuk Wisatawan Asing
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern baru-baru ini mengumumkan bahwa negara itu akan sepenuhnya membuka kembali perbatasan internasionalnya mulai 31 Juli 2022. Hal yang serupa juga berlaku…

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:44 WIB
Bikin Bangga, Tim Indonesia Masuk Lima Besar Hackathon Microsoft AI for Accessibility Tingkat Asia Pasifik
Tim dari Indonesia, Arabic Braille Converter, berhasil terpilih sebagai lima besar kompetisi Hackathon Microsoft AI for Accessibility (AI4A) tingkat Asia Pasifik. Di tahun ketiganya, Hackathon…

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:38 WIB
Terungkap Cara Maybank Indonesia Wujudkan Properti Idaman Melalui Pembiayaan Properti iB
Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (Maybank Indonesia atau Bank) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank menggiatkan kembali produk pembiayaan properti yang ditujukan bagi seluruh…

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:38 WIB
PLTGU di Kawasan Industri Tenayan Riau Beroperasi, Daya Kelistrikan Sumatera Bakal Naik Jadi 7.266 MW
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Riau berkapasitas 275 megawatt (MW) yang berlokasi di Kawasan Industri Tenayan, Pekanbaru, Riau telah diresmikan pada Kamis (12/5/2022).
Komentar Berita