INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru bagi keamanan siber Indonesia. Ancaman tidak lagi sebatas serangan konvensional, tetapi mulai bersinggungan dengan kecerdasan buatan (AI), manipulasi digital, hingga teknologi post-quantum yang berpotensi mengubah lanskap serangan dan pertahanan siber.

Kondisi tersebut mendorong perlunya Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) disusun secara adaptif. Regulasi diharapkan tidak hanya mampu merespons ancaman yang terjadi saat ini, tetapi juga memiliki daya antisipasi terhadap perkembangan teknologi dalam beberapa tahun mendatang.

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infratelnas) MASTEL, Dr. Sigit Puspito Jarot, menilai penguatan regulasi perlu dilakukan seiring semakin kompleksnya ancaman siber.

"Ibarat benteng pertahanan, regulasi juga harus diperkuat sebelum serangan datang," ujar Sigit.

Menurut dia, penguatan keamanan siber tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Sejumlah aspek lain, mulai dari kualitas sumber daya manusia (SDM), pengaturan AI, kedaulatan teknologi, perlindungan data, hingga mekanisme pengawasan juga perlu mendapat perhatian.

Kompetensi SDM, misalnya, dinilai tidak semata-mata dapat diukur melalui kepemilikan sertifikat. Kapasitas dan kemampuan nyata dalam menghadapi ancaman siber perlu menjadi bagian penting dari ekosistem keamanan siber nasional.

Di sisi lain, regulasi juga dituntut mampu mengantisipasi manipulasi dan tindak kejahatan yang memanfaatkan AI. Indonesia juga dinilai perlu memperkuat kapasitas sebagai produsen teknologi, bukan hanya menjadi pengguna teknologi yang dikembangkan pihak lain.

Aspek perlindungan privasi dan pengawasan independen turut menjadi perhatian. Begitu pula dengan pembebanan kewajiban dan pemberian sanksi yang perlu dirancang secara proporsional agar regulasi tidak menimbulkan beban yang tidak seimbang bagi para pemangku kepentingan.

Perlu Antisipasi Teknologi Masa Depan

Rektor Institut Teknologi Tangerang Selatan, Ir. Onno Widodo Purbo, menilai regulasi keamanan siber perlu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika keamanan siber global.

Menurut Onno, penguatan kedaulatan siber membutuhkan aturan operasional yang lebih jelas. Termasuk di dalamnya pengaturan terhadap vendor teknologi asing yang beroperasi di Indonesia.

"Vendor asing perlu memiliki perwakilan hukum di Indonesia," kata Onno.

Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan perkembangan teknologi masa depan dalam kerangka regulasi. AI dan teknologi post-quantum, menurutnya, tidak dapat dipandang sebagai isu yang berada jauh di masa depan karena keduanya berpotensi memengaruhi strategi pertahanan siber.

Dalam konteks pertahanan, mekanisme Active Cyber Defense juga dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari kemampuan menghadapi serangan siber yang semakin dinamis.

Jangan Hanya Mengatur Etika AI

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menilai pengaturan AI dalam regulasi tidak seharusnya berhenti pada aspek etika. Menurut dia, perkembangan teknologi membutuhkan kesiapan yang lebih konkret untuk menghadapi potensi serangan maupun penyalahgunaan teknologi.

"Mengapa AI hanya diatur dari sisi etika? Mengapa tidak diatur secara lebih konkret?" ujar Junico.

Ia mengatakan perkembangan teknologi yang sangat cepat perlu diikuti dengan kemampuan nasional untuk menghadapi berbagai bentuk serangan. Aturan yang tersedia juga perlu dievaluasi agar mampu memberikan konsekuensi terhadap serangan siber sekaligus memperkuat perlindungan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menilai desain regulasi perlu mempertimbangkan perubahan karakter ancaman siber.

"Undang-undang ini masih sangat kuat dengan desain generasi kedua, sementara ancaman sudah pindah ke generasi ketiga dan generasi keempat," kata Andina.

Karena itu, ia menilai RUU KKS perlu dirancang dengan perspektif jangka panjang sehingga tidak cepat tertinggal oleh perkembangan teknologi.

"Maka Rancangan Undang-Undang KKS ini penting untuk dirancang supaya bisa bertahan 5-10 tahun ke depan," ujarnya.

Perdebatan mengenai RUU KKS pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan bagaimana Indonesia merespons serangan siber hari ini. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan kerangka hukum nasional tetap relevan ketika teknologi, pola serangan, dan metode pertahanan terus berubah.