IPW Apresiasi Mabes Polri Copot Brigjen Pol Prasetyo Utomo

Oleh : Herry Barus | Kamis, 16 Juli 2020 - 10:14 WIB

Neta S Pane, IPW (Foto Dok Industry.co.id)
Neta S Pane, IPW (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo. Namun dugaan suap menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap  Joko Tjandra harus diusut tuntas dan Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

“Dari penelusuran IPW "dosa" Brigjen Nugroho Wibowo sesungguhnya lebih berat ketimbang "dosa" Brigjen Prasetyo. Sebab melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi. Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tgl 16:April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra. Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu,”ujar Neta S PaneKetua Presidium Ind Police Watch, Kamis (16/7/2020)

Melihat fakta ini IPW, lanjut Pane  meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra. Jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Joko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya. Sebab dua institusi besar di polri  terlibat "memberikan karpet merah" pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol. Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Joko Tjandra. “Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra. Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri. Apa mungkin kedua Brigjen tsb begitu bodoh berinisiatif pribadi "memberikan karpet merah" pada Joko Tjandra. “

Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Joko Tjandra. Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo? Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus? Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri. Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Joko Tjandra. Tanpa itu semua, kasus Joko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk.

Akibat ulah para jenderal itu, lanjut Pane, kasus Joko Tjandra menjadi catatan hitam bagi Polri. Lembaga kepolisian yang seharusnya wajib menangkap buronan malah melindungi sang buronan kakap, bahkan memberinya karpet merah. Bagaimana pun sebagai pimpinan, Kapolri Idham Azis dan Kabareskrim Sigit harus bertanggungjawab terhadap kekacauan ini.

“Jika Mabes Polri mengatakan kasus ini adalah inisiatif jenderal pelaku, bisa disimpulkan betapa tidak berwibawanya Kapolri dan Kabareskrim sehingga jenderalnya bisa bertindak ngawur seperti itu. Institusi Polri harus diselamatkan dari ulah para jenderal yang bermental bobrok. Setelah Brigjen Prasetyo, kini harus Brigjen Nugroho Wibowo yang segera dicopot dari jabatannya.”

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi produksi keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:30 WIB

Dukung Proyek IKN, Industri Keramik Siap Investasi di Kaltim

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) optimis pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN)…

Proses bongkar muat sekam padi di storage area sekam padi di Pabrik Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB

Keren! Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

Jakarta– Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan munculnya komitmen global untuk mewujudkan net zero emission pada 2060.

Industri keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:00 WIB

Asaki Desak Pemerintah Segera Terapkan Antidumping Keramik China, Besaran Tarif Capai 150%

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak KADI untuk bekerja serius dan segera menerapkan kebijakan Antidumping untuk produk keramik impor asal Tiongkok yang secara tren tahunan…

Platform Teknologi Laboratorium di Indonesia Digelar untuk Ketujuh Kalinya

Rabu, 24 April 2024 - 17:56 WIB

Program Keberlanjutan dan Kecerdasan Buatan Menjadi Topik Hangat pada Pameran Lab Indonesia 2024

Jakarta– Lab Indonesia 2024 kembali mempertemukan elit industri laboratorium ilmiah dan analisis pada tanggal 24 – 26 April 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).

Pembukaan kantor baru Thermo Fisher Scientific

Rabu, 24 April 2024 - 17:50 WIB

Ekspansi di Asia Pasifik, Thermo Fisher Scientific Buka Kantor di Jakarta dan Jalin Kemitraan Baru

Perusahaan menandatangani dua Nota Kesepahaman (MoU) dengan National Battery Research Institute dan Mandaya Hospital Group sebagai bagian dari ekspansi strategisnya di Indonesia