INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan aksi siram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) Novel Baswedan adalah bentuk teror biadab yang ditujukan untuk melemahkan dedikasi dan kinerja Novel dalam pemberantasan korupsi.

"Saya mengutuk kekerasan itu dan mendorong Polri untuk aktif dan segera menangkap pelaku teror tersebut, untuk menghindari asumsi-asumsi yang dapat membenturkan Polri dengan institusi KPK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Selasa (11/4/2017)

Sebelumnya diberitakan penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai melaksanakan shalat subuh di sekitar kediamannya.

Lebih lanjut Hendardi meminta KPK mesti memikirkan bagaimana mekanisme perlindungan bagi para penyidiknya yang rentan mengalami teror dan intimidasi.

Novel, tambahnya sebagai penyidik, seperti para pegiat HAM dan pegiat antikorupsi, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara.

Sementara itu The Habibie Center (THC), lembaga nirlaba penelitian dan riset, menduga tindakan kekerasan pada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan merupakan sebuah upaya dalam menghambat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Tim The Habibie Center melalui keterangan tertulis yang diterima  di Jakarta, Selasa sore.

Lembaga riset tersebut menjelaskan dugaan adanya upaya mengganggu pemberantantasan korupsi ini muncul, mengingat bukan hanya kali ini saja tindakan kekerasan ataupun ancaman diarahkan kepada Novel Baswedan ataupun elemen-elemen antikorupsi lain yang ada di Indonesia.

The Habibie Center menilai pemberantasan korupsi merupakan agenda penting demokratisasi di Tanah Air, sehingga semua bentuk ancaman dan tindakan kekerasan terhadap agenda tersebut juga menjadi ancaman terhadap keberlanjutan demokratisasi di Indonesia.

Oleh karena itu, The Habibie Center, selaku lembaga yang mendukung demokratisasi, mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan serta semua intimidasi yang ditujukan kepada para pemberantas korupsi.