Kabar Gembira Buat Industri TPT! Mendag Cabut Larangan Ekspor APD dan Masker

Oleh : Candra Mata | Rabu, 17 Juni 2020 - 14:16 WIB

Mendag Agus dan Menperin Agus
Mendag Agus dan Menperin Agus

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui pasokan alat pelindung diri (APD) dan masker di dalam negeri saat ini dalam kondisi berlebih. Pasalnya Industri TPT nasional mengalami Over Supply lantaran produksi nya tidak terserap optimal di pasar gegara meluapnya produk APD masker dipasaran. 

“Kondisi sekarang, kita banjir APD dan masker. APD dan masker tersebut diproduksi oleh produsen lokal,” ujar Agus Gumiwang dalam acara diskusi dengan pemimpin redaksi media massa, pekan lalu di Jakarta. 

Oleh karena itu, pemerintah akan mendorong ekspor APD dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk merelaksasi ekspor APD dan masker sekaligus menyelamatkan produksi dari industri TPT. 

Bak gayung bersambut, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membuka kembali ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker ke sejumlah negara. 

Mendag Agus menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD.

Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” kata Mendag Agus, dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan yang diterima redaksi Industry.co.id Rabu (17/6).

Atas berlakunya Permendag Nomor 57 Tahun 2020, Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan 30 Juni 2020.

Perlu diketahui, sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020.

Permendag tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia. Ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker saat ini sudah memadai kebutuhan dalam negeri.

Kementerian Perdagangan pun mendegradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE). Mekanisme berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.

Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan Sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.

Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.

Pembekuan PE bahan baku masker, masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.

“Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” pungkas Mendag Agus

Komentar Berita

Industri Hari Ini

dari kanan: Vincent Lee dan Jun Chandra saat pembukaan concept store Minum Yuk Kaka Kelapa Gading Jakarta Utara.

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:25 WIB

Dekatkan Ke Pelanggan, Minum Yuk Kaka Resmikan Concept Store Pertamanya

Minum Yuk Kaka yang berdiri pada 2020, ini memulai penjualannya melalui Instagram dan Whatsapp group, dan kini hadir secara offline di concept store.

BNI Java Jazz

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:02 WIB

BNI Group Sediakan Produk di Java Jazz Fetival 2023

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI terus mendorong perusahaan anak untuk menjadi perusahaan yang self-sustainable dan mendukung bisnis utama perseroan sesuai dengan Kebijakan…

Pelaksanaan program fasilitasi pengolahan cabai Hiyung oleh Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin

Minggu, 04 Juni 2023 - 13:10 WIB

Ini Upaya Kemenperin Dongkrak Produk Olahan Cabai Rawit Hiyung Kalsel

Dirjen IKMA Kemenperin mengatakan, produk hortikultura seperti cabai rawit Hiyung merupakan salah satu komoditi pertanian yang mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi produk unggulan dan…

Petugas sedang menyuntikkan vaksin cegah Rabies pada anjing di Bali

Minggu, 04 Juni 2023 - 12:21 WIB

Kemenkes Antisipasi Kasus Rabies di Enam Provinsi

Jakarta-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengantisipasi kasus rabies di enam provinsi. Enam provinsi itu antara lain, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Kalimantan…

Menhan Prabowo Subianto Bertemu Menhan China Bicarakan Kerja Sama Komprehensif

Minggu, 04 Juni 2023 - 12:17 WIB

Menhan Prabowo Subianto Bertemu Menhan China Bicarakan Kerja Sama Komprehensif

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Pertahanan China Li Shangfu, di Shangri-La Hotel, Singapura, Minggu (04/06/2023). Dalam pertemuan ini Menhan…