INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sebagai operator yang mengatur pengangkutan penumpang di kawasan Jabodetabek, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selalu menjadi sasaran untuk disalahkan atas tingginya penularan Covid-19. Padahal, permasalahan penyebaran virus tersebut bukan hanya di sektor hilir.
“Transportasi itu di kasus Covid sering dikatakan ada di hilir, contoh yang selalu bermasalah dan yang dimarahi oleh kepala daerah itu KCI. KCI itu dipersalahkan karena menularkan Covid-19 dalam kereta,” terang Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam diskusi online, Sabtu kemarin (13/6).
Menurutnya, yang juga turut bertanggungjawab ada di sektor hulu, yakni pelaku usaha dan pemerintah.
"Tidak ada aturan yang membatasi atau mengatur para pegawai yang menggunakan transportasi KA, sehingga terjadi penumpukan di stasiun," ujarnya.
Agus juga mempertanyakan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Dalam SE tersebut tidak ada aturan mengenai pembatasan jumlah pegawai yang bekerja.
Lalu dari hulu kan ada dunia usaha, pemberi kerja yang tidak bisa tersentuh oleh kepala daerah, di mana Kemenperin itu memberikan kebijakan esensial (penting) untuk (pegawai di industri yang diperbolehkan untuk dapat beroperasi) tetap bekerja,” jelasnya.
KCI, sebutnya jika tidak diatur maka akan adanya lonjakan penumpang yang berpotensi menjadi tempat penularan virus.
“Itu tidak adil. Pemda dan pelaku usaha harus mengatur jam kerjanya, mereka kerja jam 8 pagi, harus berangkat jam 6 dan terjadi penumpukan, makanya ramai. Pemda harus mengatur tempat kerja ini, 50 persen (yang bekerja), ada 20 persen atau 30 persen sehingga kereta ada waktu agar tidak terlalu padat, kalau tidak pasti akan penuh dan beban ada di KCI,” tutupnya. (Jawapos)