INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga hari ini, Rabu (29/4) telah menutup sementara operasional 101 perusahaan atau tempat kerja karena melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Advertisement

Penutupan sementara tersebut berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sepanjang 14 sampai 28 April.

Perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.

Advertisement

Perusahaan yang paling banyak ditutup sementara berada di wilayah Jakarta Selatan dengan total 33 perusahaan. Kemudian di Jakarta Barat 26 perusahaan, Jakarta Pusat 16 perusahaan, Jakarta Utara 19 perusahaan, dan Jakarta Timur 7 perusahaan.

Dari laporan Disnakertrans DKI, masih ada 119 perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor dikecualikan tetap melakukan kegiatan usaha karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. Meski beroperasi, 119 perusahaan itu masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan atau pembinaan.

Advertisement

Disnakertrans juga mencatat ada 440 perusahaan yang dikecualikan, namun belum melaksanakan protokol kesehatan. Ke-440 perusahaan itu hanya diberi peringatan atau pembinaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies menyebut masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masyarakat yang masih berkerumun hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.

Advertisement

Anies menyatakan PSBB kali ini sudah memasuki fase penegakan hukum. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.

"Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies.