Penetapan Hutan Adat Harus Hati-Hati

Oleh : Herry Barus | Kamis, 20 Juni 2019 - 16:10 WIB

Hutan (Foto Dok Industry.co.id)
Hutan (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kebijakan penetapan hutan adat harus dilakukan secara berhati-hati karena hampir di sebagian besar wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan mempunyai penguasaan dan kepemilikan.

Pengamat hukum kehutanan dan lingkungan DR Sadino berpendapat, penetapan hutan adat sebaiknya dilakukan pada kawasan hutan dengan status kepemilikan hutan yang bebas dari konflik. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu memperbaharui data base kehutanan, termasuk penetapan kawasan hutan adat. 

“Penetapan hutan adat tidak sekedar  menerbitkan Perda. Harus ada  penyusunan peta indikatif yang terverifikasi di lapangan. Jika ada kawasan yang telah menjadi hak orang lain seperti HGU sebaiknya dikeluarkan agar tidak bermasalah dikemudian hari,” kata Sadino.

Pemegang HGU perlu dilindungi karena saat mendapat hak pelepasan, mereka punya kewajiban untuk menyelesaikan dengan pihak lai

“Jika hak kepemilikan pemegang HGU diabaikan, konflik  tenurial berpotensi semakin meruncing. Persoalannya tidak hanya sebatas dalam ranah bersengketa, tapi langsung menjadi konflik di lapangan. Okupansi dan sengketa  lahan di lapangan akan menjadi bagian tidak akan terelakkan,” kata Sadino di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Sadino juga menyarankan klaim Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mencatat dari 9,6 juta hektar wilayah adat yang terpetakan dan terdaftar di pemerintah, ada 313.000 hektar tumpang tindih dengan izin-izin HGU yang tersebar di 307 komunitas adat perlu diverifikasi.

”Semua bisa berbicara dan melakukan klaim, tapi perlu ada verifikasi di lapangan.” ujar Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan IPB Dr Ir Sudarsono

Soedomo,  menilai  UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria sangat syarat penghargaan terhadap hukum adat, tetapi UU 41/1999 tentang Kehutanan cenderung mereduksinya. Kesulitan itu  akibat  keterlambatan pemerintah menyelesaikan persoalan lahan yang berkaitan dengan hukum adat tersebut.

Karena itu, kata Sudarsono perlunya keterlibatan pihak yang punya kompetensi untuk mengenali ciri-ciri masyarakat hukum adat dalam proses penetapan batas wilayahnya. Disisi lain, sangat dimungkinkan bahwa di tempat tertentu penetapan wilayah masyarakat hukum adat sudah tidak dimungkinkan lagi.

“Dalam situasi seperti ini sebaiknya penetapan wilayah masyarakat hukum adat jangan dipaksakan,” kata Sudarsono.

Sudarsono menyarankan, KLHK tidak bekerja sendiri dalam penetapan hutan adat. Peran pemerintah daerah sangat sentral, karena masyarakat hukum adat perlu Perda yang memuat batas wilayah masyarakat hukum adat tersebut.

“Bantuan  pakar antropologi dalam proses penentuan batas wilayah masyarakat hukum adat juga diperlukan. Selain itu, peran Kementerian ATR/BPN dalam menata ruang dan meregistrasi penguasaan lahan menjadi sangat penting,” kata dia.

Dia mengatakan, wilayah masyarakat hukum adat sebagian bisa masuk dalam kawasan hutan dan sebagian lainnya berada di luar wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan.

Dalam penetapan wilayah, wewenang KLHK hanya terbatas pada pelepasan wilayah hukum adat yang berada di dalam areal yang diklaim sebagai kawasan hutan. Bahkan, dalam Keputusan MK No 35-PUU-2012, disebutkan hutan adat merupakan bagian dari hutan hak dan bukan merupakan hutan negara. Karena itu peran ATR/BPN sangat menentukan. Jadi, hutan hak terdiri atas hutan adat dan hutan perseorangan/badan hukum.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof DR. Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan, kebijakan hutan adat  menjamin kepastian bagi masyarakat adat dan berpotensi memperkecil persoalan tenurial. Hanya saja, dalam pemanfaatannya harus tetap megikuti fungsi hutan yang telah ditetapkan.

Misalnya, ketika pemerintah menetapkan kawasan Taman nasional sebagai hutan adat, masyarakat adat harus tetap melakukan fungsi konservasi dan menjaga kawasan tersebut.

“Sebaliknya, jika hutan adat berada di fungsi hutan produksi, hormati keinginan masyarakat untuk menanam apapun termasuk sawit,” kata Yanto Santosa.

Yanto berpendapat, sebelumnya penetapan kawasan perlu ditetapkan peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat.

“Ini agar potensi konflik antara masyarakat adat dan kelompok pendatang yang mengatasnamakan masyarakat bisa dipilah.”

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Pengembangan energi ramah lingkungan temasuk energy panas bumi tak bisa dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan di semua aspek bisnis. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi…

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

Jumat, 26 April 2024 - 14:21 WIB

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) semakin meneguhkan posisinya sebagai perusahaan energi hijau kelas dunia terdepan dalam praktik bisnis berkelanjutan. PGE Area Kamojang berhasil…

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…