Kamis, Berkas Perkara Korban Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 18 Mei 2019 - 15:05 WIB
Pendamping Korban Ijazah Palsu, Yus Selly. (Dok. sketsindonews.com)
INDUSTRY.co.id, Jakarta- Mahkamah Agung berencana melimpahkan berkas perkara korban ijazah palsu Sekolah Tinggi Theologia (STT) Arastamar, Matheus Mangentang & Ernawati Simbolon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis atau Jumat mendatang.
Hal itu disampaikan Juru bicara korban ijazah palsu STT Arastamar, Papua Yusuf Abraham Selly seusai menemui bagian informasi Mahkamah Agung.
"Hari rabu Kemarin kita sudah ke Mahkamah Agung menemui bagian informasi, lalu bagian informasi menghubungi juru sita, didapat informasi bahwa berkasnya sedang di Paking, dan akan di kirim antara hari kamis atau jumat, " ujarnya dalam keterangan tertulisnya Sabtu (18/5/2019).
Pihaknya juga akan memastikan ke pengadilan agar terdakwa segera dieksekusi atau ditahan di tahan rutan. "Kami berharap agar pengadilan tidak terkesan menghambat. jika nanti berkas sudah sampai agar di proses," pintanya.
Ia menduga selama proses kemarin ada aroma uang beredar disana sehingga menghambat proses kendati keduanya telah berstatus terpidana belum juga ditangkap atau menjalani menjalani hukuman penjara sebagaimana keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang diperkuat oleh PN Jaktim dan terakhir kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Adapun tuntutan keluarga korban yaitu,
Pecepat proses pengiriman kembali keputusan kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Segera penjarakan pelaku kejahatan pendidikan Matheus Mangentang & Ernawati Simbolon yan telah divonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan sesuai keputusan kasasi mahkamah Agung No Perkara 3319K/PID.SUS/2018 tanggal 13 Feburari 2019
Komentar Berita