Perjalanan Domain BMW.ID Terus Berlanjut di Meja Hijau
Oleh : Hariyanto | Kamis, 31 Januari 2019 - 18:43 WIB

Ketua PANDI, Andi Budimansyah (Hariyanto/INDUSTRY.co.id)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sengketa Nama Domain bmw.id yang telah diputuskan dalam Putusan pada perkara No. 271/Pdt.G/2018/PN.TNG menuju babak baru. Benny Muliawan menyatakan akan menempuh upaya hukum banding dalam perkara tersebut.
Dalam perkara No. 271/Pdt.G/2018/PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang diajukan oleh Benny Muliawan terhadap putusan PPND tahun 2015.
Pada tahun 2015, PANDI dengan PPND-nya memutuskan bahwa Nama Domain bmw.id milik Benny Muliawan dialihkan ke BMW AG. Baik BMW AG dan Benny Muliawan, keduanya telah menandatangani pernyataan yang mengkonfirmasikan penyelesaian perselisihan oleh PPND dan tidak melalui pengadilan. Putusan yang dikeluarkan oleh PPND adalah agar Nama Domain tersebut dialihkan ke BMW AG.
Namun demikian, lebih dari 2 tahun setelah putusan tersebut, Benny Muliawan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa putusan PPND tersebut adalah salah karena PPND telah melakukan "perbuatan melawan hukum".
Pada tanggal 29 November 2018, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PANDI yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak seharusnya dapat diproses lebih lanjut karena Benny Muliawan dan BMW AG telah setuju untuk menyelesaikan perselisihan Nama Domain di luar pengadilan.
"Kami percaya bahwa fakta-fakta harus dibuat sesederhana mungkin dan menghindari argumen yang sama yang diberikan oleh Benny Muliawan tentang kekuasaan PANDI." kata Ketua PANDI, Andi Budimansyah di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Saat ditanya mengenai potensi kerugian PANDI akibat berhadapan dengan Benny, Andi hanya tersenyum.
"Kerugian paling utama adalah kami menjadi sasaran gugatan pada kasus yang sebenarnya bukan tertuju kepada kami. Kami sadar bahwa PANDI sebagai Registri Nama Domain Indonesia harus siap melaksanakan amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, sekaligus menerima implikasi dari pihak-pihak yang belum memahami duduk perkara ini sepenuhnya. PANDI tidak melaksanakan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terang, jadi PANDI ada di pihak yang benar.” tambah Andi.
Lebih lanjut, Andi sangat menyayangkan adanya rentetan persoalan hukum ini. Sebab, Benny sebelumnya pernah terdaftar sebagai salah satu anggota Panelis PPND. Andi menilai bahwa Benny seharusnya memahami kebijakan tentang prosedur atau tata cara penyelesaian perselisihan Nama Domain.
”Padahal yang bersangkutan sangat mengerti bahwa PANDI memiliki dasar hukum kuat untuk menyelesaikan perselisihan Nama Domain. Tidaklah mungkin, pada saat menawarkan atau mendaftarkan dirinya sebagai Panelis PPND, yang bersangkutan tidak memahami posisi hukum PANDI, profesi Benny Muliawan pada saat menjadi bagian dari Panelis PPND adalah seorang Konsultan HKI," tutup Andi.
Sebagai tambahan informasi, saat ini PANDI sudah menang di tingkat pertama dan kasus tersebut sedang diajukan pengujian tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga
Ahli Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara dalam Sidang Kasus…
Menperin Agus Akan Tempuh Jalur Hukum Imbas Fitnah Koordinator LSPI
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
Industri Hari Ini

Jumat, 18 April 2025 - 18:48 WIB
PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025 Resmi Diluncurkan
PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan dengan CEO & Leaders For yang Mendefinisikan Kembali Keunggulan Real Estate dan Tren Investasi.

Jumat, 18 April 2025 - 17:19 WIB
Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
Jakarta – Bank DKI memastikan layanan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berjalan normal, khususnya untuk transaksi menggunakan mesin Electronic…

Jumat, 18 April 2025 - 16:58 WIB
Telkom Indonesia Dukung Pertumbuhan Bisnis Swasta Lewat Data Center NeutraDC Nxera Batam,
NeutraDC Nxera Batam merupakan bagian dari ekosistem data center Telkom Indonesia, setelah sebelumnya menghadirkan Hyperscale Data Center di Cikarang melalui anak perusahaan Telkom, yaitu PT…

Jumat, 18 April 2025 - 16:44 WIB
Investasi Rp 3 Triliun, Xerana Resort Segera Dibangun di Pantai Pengantap Sekotong Lombok
Dengan luas kawasan 21 Hektar rencana akan di bangun Xerana Resort yang memiliki 57 unit Luxury Villa Mewah dengan investasi sekitar Rp 3 Triliun di Pantai Pengantap, Sekotong, Lombok Barat,…

Jumat, 18 April 2025 - 16:25 WIB
Waduh Bahaya! Perang Tarif Diproyeksi Bakal Tumbangkan 1,2 Juta Pekerja
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan ada 1,2 juta pekerja di Tanah Air yang berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja…
Komentar Berita