Optimalkan Pajak, DJP Giring Pebisnis Online Masuk Marketplace

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 16 Januari 2019 - 11:12 WIB

Foto Ilustrasi E-commerce
Foto Ilustrasi E-commerce

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan tentang pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce).

Dalam aturan tersebut, aturan perpajakan untuk e-commerce di luar platform marketplace tak diatur secara spesifik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan mendorong pelaku usaha di media sosial berpindah ke marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Selasa (15/1/2019) mengatakan, tidak ada perbedaan perlakuan pajak pada pihak yang berdagang di media sosial dengan perdagang yang berdagang lewat marketplace atau secara konvensional.

Sebetulnya, dalam pasal 9 ayat (1) PMK 201/2018 disebutkan, pengenaan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan atas perdagangan barang dan jasa e-commerce berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Untuk menyasar pedagang di media sosial, Hestu mengatakan, DJP akan terus meningkatkan kepatuhan pajak pedagang di media sosial dengan terus melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan.

Hestu mengatakan, DJP akan bekerjasama dengan platform marketplace untuk mendorong pelaku usaha di media sosial untuk berpindah ke marketplace. 

Apalagi, menurut Hestu, dalam pasal 9 ayat (2) PMK 210 sudah diatur bahwa platform marketplace dapat memberikan data dan informasi ke DJP tentang transaksi e-commerce di platform selain marketplace, termasuk data dan informasi transaksi e-commerce di media sosial.

"Kami akan pikirkan mekanismenya bersama platform marketplace. Intinya kita mendukung sepenuhnya harapan platform marketplace untuk terciptanya level of playing field," ujar Hestu.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti  berharap adanya aturan ini akan membuat konsumen beralih ke platform e-commerce karena adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen. Dengan begitu, pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform e-commerce.

"Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli," kata Nufransa

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wings Food menggelar acara Halal Bihalal bersama beberapa komunitas anak muda.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB

Wings Food Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Melalui Acara Halal Bihalal

Sukses menggelar roadshow Semarak Ramadan, Wings Food menggelar acara halal bihalal bersama beberapa komunitas anak muda di pesantren khusus anak yatim piatu As-Syafi’iyah.

Peluncuran PRUWell Medical dan Medical Syariah dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:08 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan dengan Konsep “Fairness”

PRUWell dan PRUWell Medical Syariah menawarkan premi atau kontribusi yang terjangkau dan adil (fair pricing) secara berkala sebagai apresiasi terhadap para pemegang polis yang terus menjaga…

Hadir dalam peluncuran diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 08 Mei 2024 - 22:06 WIB

KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga…

Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan Kesayangan Hadir di Jakarta

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:02 WIB

Pengumuman! Bagi yang Punya Hewan Kesayangan, Segera Hadir di Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan

Jakarta- PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024, sebuah pameran dagang internasional (Business to Business) untuk kebutuhan…

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir untuk Lengkapi Kebutuhan Audio Visual dan Musik di Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:53 WIB

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir Lengkapi Kebutuhan Musik Indonesia

Jakarta– Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta.