Waspada, 404 Fintech Pembiayaan Rugikan Masyarakat

Oleh : Herry Barus | Kamis, 13 Desember 2018 - 07:49 WIB

Ilustrasi industri Fintech (sindonews.com)
Ilustrasi industri Fintech (sindonews.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan atau "peer-to-peer lending" ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Jumlah 404 ini sampai Oktober, namun kita masih temui aplikasi ilegal yang nanti kita koordinasikan untuk dihentikan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kepada awak media di Jakarta, Rabu (12/12/2018)

Tongam mengatakan penghentian kegiatan ini telah disertai oleh berbagai tindakan tegas, salah satunya dengan mengumumkan nama-nama tekfin bermasalah tersebut kepada masyarakat.

Kemudian, tambah dia, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memutus akses keuangan tekfin ilegal pada sektor perbankan serta sistem pembayaran tekfin. "Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia, jadi kalau mau membuka rekening, harus menunjukkan surat izin dari OJK, termasuk bagi nasabah yang rekeningnya digunakan untuk transaksi kegiatan," kata Tongam.

Setelah itu, OJK mengajukan blokir laman dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta melaporkan upaya penegakan hukum kepada Bareskrim Polri.

Sebanyak 404 tekfin berbasis pembiayaan ilegal tersebut merupakan jumlah yang tercatat sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018.

Dalam kesempatan ini, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengingatkan kepada masyarakat untuk membaca dan memahami persyaratan ketentuan mengenai kewajiban dan biaya dalam proses peminjaman dengan tekfin berbasis pembiayaan.

"Hal yang harus dipahami adalah perjanjian pendanaan akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai kesepakatan," ujarnya.

Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat menyepakati komitmen yang sudah disepakati dengan tekfin berbasis pembiayaan, apabila melakukan pinjaman, agar tidak menimbulkan permasalahan yang melahirkan konsekuensi hukum.

Meski demikian, OJK juga akan mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK 77/2016 apabila ada tekfin berbasis pembiayaan terdaftar yang terbukti melakukan kegiatan yang merugikan konsumen.

Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat mencapai 78 tekfin

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran BNI Java Jazz Festival pada 24 - 26 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran yang diselenggarakan oleh Java Festival Production.

Minggu, 05 Mei 2024 - 16:48 WIB

BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir!

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran Jakarta International BNI Java Jazz Festival pada 24-26 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta, yang…

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific saat belajar budaya Bali

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:30 WIB

Kemenparekraf Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Belajar Budaya Bali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para delegasi Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific…

KOBEX: Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar Di Triwulan I-2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:20 WIB

Top! Strategi Apik Membuahkan Hasil, Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar di Triwulan I-2024

Jakarta– PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi telah merilis Laporan Keuangan (Unaudited) triwulan I tahun 2024. Perseroan melaporkan pertumbuhan pendapatan sebesar…

PT BRI Asuransi Indonesia saat RUPS

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:02 WIB

BRI Insurance Tebar Dividen 25 Persen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPST) PT. BRI Asuransi Indonesia telah digelar pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 di Menara Brilian. Jakarta.

Groundbreaking PT Sunra Asia Pacific Hitech

Minggu, 05 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT Sunra Asia Pacific Hitech Bangun Pabrik Perakitan Motor Listrik di Kawasan Industri Kendal

Sunra Asia Pacific Hitech merupakan subsidiary dari Jiangsu Xinri yang bergerak dalam pengembangan dan juga produksi transportasi ramah lingkungan. Pada tahun 2023 mulai mengembangkan ekspansinya…